- Juru Bicara Keraton Surakarta membantah tudingan Menteri Kebudayaan terkait penerimaan hibah pribadi tanpa LPJ.
- Dana hibah ditransfer ke rekening atas nama jabatan SISKS Pakoe Boewono XIII, bukan rekening pribadi.
- Dana APBN yang diterima adalah pembangunan fisik, bukan hibah uang tunai yang belum dipertanggungjawabkan.
SuaraSurakarta.id - Juru Bicara Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, menilai Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon tidak memahami secara utuh persoalan Karaton Solo , khususnya terkait pembahasan hibah dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Hal tersebut disampaikan menyusul pernyataan Fadli Zon dalam forum resmi DPR RI yang menyebut bahwa Karaton Surakarta selama ini menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga APBN yang diterima secara pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Menurut KPA Singonagoro, pernyataan tersebut merupakan tuduhan jahat, tidak berdasar, serta mencerminkan absennya data konkret yang seharusnya dibawa seorang Menteri saat berbicara di forum negara.
“Statemen Menteri Kebudayaan tersebut adalah bentuk tuduhan jahat kepada Karaton Surakarta. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan hadir dalam hearing Komisi X tanpa membawa data yang sahih dan valid. Kami menduga selama ini Menteri menerima informasi dari sumber-sumber yang tidak jelas dan tidak pernah dikonfirmasi,” tegas KPA Singonagoro.
Ia menjelaskan bahwa dana hibah yang selama ini diterima Karaton Surakarta dan ditransfer melalui rekening atas nama SISKS Pakoe Boewono XIII bukanlah rekening pribadi dalam pengertian hukum adat dan sejarah Karaton, melainkan nama jabatan resmi Raja atau Sunan Karaton Surakarta.
“SISKS Pakoe Boewono XIII adalah nama jabatan, bukan nama pribadi dalam konteks umum. Seluruh mekanisme penyaluran dana hibah tersebut dilakukan atas saran dan arahan dari pemerintah itu sendiri. Maka sangat keliru jika kemudian dipelintir seolah-olah dana itu diterima pribadi,” jelasnya.
KPA Singonagoro menambahkan, sebelum menyampaikan pernyataan di hadapan Komisi X DPR RI, seharusnya Menteri Kebudayaan Republik Indonesia melakukan koordinasi terlebih dahulu, minimal dengan Gubernur Jawa Tengah, yang memahami secara mendalam sejarah, tata kelola, serta posisi Karaton Surakarta dalam relasi dengan negara.
“Gubernur Jawa Tengah pasti mengetahui dan memahami sejarah kenapa dana hibah ditransfer melalui rekening atas nama jabatan Sunan. Ini bukan praktik liar, melainkan praktik yang lahir dari sejarah panjang relasi negara dengan Karaton,” ujarnya.
Terkait tuduhan bahwa pihak Karaton Surakarta, dalam hal ini SISKS Pakoe Boewono XIII, tidak pernah menyampaikan LPJ hibah, KPA Singonagoro menilai narasi tersebut sebagai narasi ngawur yang tidak memahami sistem pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: LDA Keraton Solo Bantah Cucu PB XIII Aniaya Anggota Tim Pengamanan Kubu PB XIV Purboyo
Ia menegaskan bahwa aturan hibah sudah sangat jelas, di mana penerima hibah tidak mungkin mendapatkan hibah kembali apabila LPJ hibah sebelumnya tidak diselesaikan. Selain itu, jika benar LPJ tidak pernah disampaikan, maka hal tersebut sudah pasti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Faktanya Karaton Surakarta masih menerima hibah dari pemerintah. Itu saja sudah menjadi bukti bahwa LPJ selalu disampaikan. Kalau tidak ada LPJ, mustahil hibah bisa cair lagi. Dan pasti sudah jadi temuan BPK sejak lama,” katanya.
Lebih lanjut, KPA Singonagoro juga meluruskan pernyataan Menteri Kebudayaan terkait dana APBN yang disebut-sebut diterima Karaton Surakarta dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Menurutnya, dana APBN tersebut bukan dalam bentuk hibah uang, melainkan berupa pembangunan fisik atau bangunan jadi.
“Dana APBN yang dimaksud itu tidak pernah diterima Karaton Surakarta dalam bentuk uang. Yang ada adalah pembangunan fisik, bangunan jadi, dan pengerjaannya melalui kementerian atau satuan kerja terkait. Jadi jika ada tuduhan bahwa Karaton menerima hibah puluhan miliar dalam bentuk uang, itu adalah kebohongan atau framing yang sengaja dibangun,” tegasnya.
Menanggapi polemik ini, pihak Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui Juru Bicara menyatakan terbuka sepenuhnya terhadap proses hukum. Bahkan, Karaton Surakarta siap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dana negara, khususnya hibah dalam bentuk bangunan dari pemerintah pusat.
“Kami membuka diri sepenuhnya. Jika memang ada dana hibah, khususnya dalam bentuk bangunan, yang disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak manapun, silakan diproses secara hukum. Kami siap melaporkan dan mengawal,” ujar KPA Singonagoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro