- Bangunan Ndalem Padmosusastro, Obyek Diduga Cagar Budaya Solo, telah dibongkar oleh salah satu ahli waris.
- Pembongkaran terjadi saat proses hukum sengketa kepemilikan sedang menunggu putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
- Kuasa hukum ahli waris mayoritas akan melaporkan perusakan cagar budaya tersebut ke Polresta dan BPK Wilayah X.
SuaraSurakarta.id - Bangunan bersejarah Ndalem Padmosusastro yang berada di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dibongkar.
Ndalem Padmosusastro tersebut sudah masuk dalam Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Tidak hanya itu saja, juga termasuk situs bersejarah yang sangat penting di Kota Solo.
Namun sekarang Bangunan ODCB tersebut sudah rata dengan tanah. Pembongkaran atau perobohan ini dilakukan oleh salah satu yang diduga sebagai ahli waris.
Padahal Ndalem Padmosusastro hingga saat ini masih ada proses hukum atau sengketa antar ahli waris. Ndalem tersebut merupakan peninggalan Padmosusastro yang merupakan murid pujangga Ronggowarsito.
Kuasa Hukum salah satu ahli waris R. Padmodariarso, Bambang Ary Wibowo mengatakan sangat menyayangkan adanya pembongkaran ndalem padmo ini. Padahal proses hukum masih menunggu keputusan kasasi.
"Jelas kita sangat menyayangkan. Sementara proses hukumnya saat ini masih menunggu putusan kasasi dan itu belum turun dan memiliki kekuatan hukum yang kuat," terangnya saat ditemui, Kamis (22/1/2026).
Bambang mengatakan bahwa tindakan pembongkaran itu termasuk ilegal. Jalur hukum pun akan dilakukan dengan melaporkan perusakan ini ke Polresta Solo hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X DIY-Jateng.
"Saya sudah koordinasi dengan ahli waris dan akan melaporkan perobohan ini ke Polresta. Untuk perusakan cagar budaya, kami sudah melaporkan ke BPK dan sudah dalam telaah," ungkap dia.
Bambang menjelaskan bahwa Ndalem Padmo ini dimiliki oleh lima ahli waris, empat ahli waris memiliki 4/5 bagian sedangkan satu ahli waris yang diduga melakukan perusakan memiliki 1/5 bagian.
Baca Juga: Tak Sekedar Urusan Api! Momen Petugas Damkar Solo Bantu Makamkan Jenazah Warga Seberat 200 Kg
"Kami yang punya 4/5 bagian tidak mau menjual. Kami persilahkan yang 1/5 bagian buat menjual bagian saja baik itu sebelah barat atau timur, tapi mereka tetap memaksa karena kalau dijual 1/5 nilainya jadi kecil dan maunya dijual utuh," paparnya.
Menurutnya hingga saat ini empat ahli waris belum menjual ndalem tersebut dan tidak pernah menandatangani jual beli. Kalau tadi ada yang bilang pembeli maka akan semakin berat kasusnya.
"Ini tadi yang melakukan pembongkaran tukang-tukangnya bilang ke saya yang membeli. Kalau membeli terus yang menjual siapa, sementara kami sebagai ahli waris tidak merasa menjual," jelas dia.
Bambang menambahkan Ndalem Padmosusastro ini statusnya ODCB yang dilindungi undang-undang. Itu sudah keluar SK dari Pemkot Solo.
"Ini statusnya ODCB. Perlu diketahui kalau ODCB itu tidak bisa sembarangan dibongkar. Semuanya bangunan yang masuk ODCB dan ini punya sejarah," tandasnya.
"Dulu ndalem ini merupakan bagian dari literasi jawa," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro