- Bangunan Ndalem Padmosusastro, Obyek Diduga Cagar Budaya Solo, telah dibongkar oleh salah satu ahli waris.
- Pembongkaran terjadi saat proses hukum sengketa kepemilikan sedang menunggu putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
- Kuasa hukum ahli waris mayoritas akan melaporkan perusakan cagar budaya tersebut ke Polresta dan BPK Wilayah X.
SuaraSurakarta.id - Bangunan bersejarah Ndalem Padmosusastro yang berada di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dibongkar.
Ndalem Padmosusastro tersebut sudah masuk dalam Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Tidak hanya itu saja, juga termasuk situs bersejarah yang sangat penting di Kota Solo.
Namun sekarang Bangunan ODCB tersebut sudah rata dengan tanah. Pembongkaran atau perobohan ini dilakukan oleh salah satu yang diduga sebagai ahli waris.
Padahal Ndalem Padmosusastro hingga saat ini masih ada proses hukum atau sengketa antar ahli waris. Ndalem tersebut merupakan peninggalan Padmosusastro yang merupakan murid pujangga Ronggowarsito.
Kuasa Hukum salah satu ahli waris R. Padmodariarso, Bambang Ary Wibowo mengatakan sangat menyayangkan adanya pembongkaran ndalem padmo ini. Padahal proses hukum masih menunggu keputusan kasasi.
"Jelas kita sangat menyayangkan. Sementara proses hukumnya saat ini masih menunggu putusan kasasi dan itu belum turun dan memiliki kekuatan hukum yang kuat," terangnya saat ditemui, Kamis (22/1/2026).
Bambang mengatakan bahwa tindakan pembongkaran itu termasuk ilegal. Jalur hukum pun akan dilakukan dengan melaporkan perusakan ini ke Polresta Solo hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X DIY-Jateng.
"Saya sudah koordinasi dengan ahli waris dan akan melaporkan perobohan ini ke Polresta. Untuk perusakan cagar budaya, kami sudah melaporkan ke BPK dan sudah dalam telaah," ungkap dia.
Bambang menjelaskan bahwa Ndalem Padmo ini dimiliki oleh lima ahli waris, empat ahli waris memiliki 4/5 bagian sedangkan satu ahli waris yang diduga melakukan perusakan memiliki 1/5 bagian.
Baca Juga: Tak Sekedar Urusan Api! Momen Petugas Damkar Solo Bantu Makamkan Jenazah Warga Seberat 200 Kg
"Kami yang punya 4/5 bagian tidak mau menjual. Kami persilahkan yang 1/5 bagian buat menjual bagian saja baik itu sebelah barat atau timur, tapi mereka tetap memaksa karena kalau dijual 1/5 nilainya jadi kecil dan maunya dijual utuh," paparnya.
Menurutnya hingga saat ini empat ahli waris belum menjual ndalem tersebut dan tidak pernah menandatangani jual beli. Kalau tadi ada yang bilang pembeli maka akan semakin berat kasusnya.
"Ini tadi yang melakukan pembongkaran tukang-tukangnya bilang ke saya yang membeli. Kalau membeli terus yang menjual siapa, sementara kami sebagai ahli waris tidak merasa menjual," jelas dia.
Bambang menambahkan Ndalem Padmosusastro ini statusnya ODCB yang dilindungi undang-undang. Itu sudah keluar SK dari Pemkot Solo.
"Ini statusnya ODCB. Perlu diketahui kalau ODCB itu tidak bisa sembarangan dibongkar. Semuanya bangunan yang masuk ODCB dan ini punya sejarah," tandasnya.
"Dulu ndalem ini merupakan bagian dari literasi jawa," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar