- KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, berdasarkan SK Menteri Kebudayaan 2026, instruksikan hentikan penguasaan aset secara sepihak.
- Kepentingan Keraton harus diutamakan daripada ambisi pribadi atau golongan demi pelestarian kawasan budaya ini.
- Tedjowulan memerintahkan penghentian perselisihan, kekerasan, serta pelaksanaan musyawarah keluarga besar Keraton Surakarta.
SuaraSurakarta.id - KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengeluarkan serangkaian instruksi penting dalam kapasitasnya sebagai Panembangan Agung Keraton Surakarta, yang kini menjabat berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Jabatan ini menugaskan Tedjowulan untuk menjadi pelaksana pengelolaan dan pelestarian kawasan budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.
Instruksi yang dikeluarkan oleh Tedjowulan bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di internal keraton, yang dipicu oleh penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton.
Instruksi tersebut juga bertujuan untuk mengutamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menanggulangi gangguan yang menghambat pengelolaan keraton.
Berikut adalah 5 instruksi utama yang diberikan oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan terkait dengan masalah tersebut:
1. Hentikan Penguasaan Sepihak Aset Keraton
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menekankan pentingnya untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Surakarta.
Menurutnya, keraton bukan milik pribadi atau golongan tertentu, melainkan harus dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Instruksi ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan pengelolaan keraton kepada pihak yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menugaskan pelaksana pengelolaan kawasan budaya tersebut.
Baca Juga: Rusuh di Keraton Solo! Adu Mulut Pecah Jelang Penyerahan SK Menteri Kebudayaan
2. Utamakan Kepentingan Keraton di Atas Kepentingan Pribadi
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengingatkan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, kepentingan keraton harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ini menjadi landasan untuk mendorong kerukunan dan kerja sama dalam keluarga besar keraton, agar semua pihak fokus pada tujuan yang sama, yaitu pelestarian dan pengembangan keraton sebagai warisan budaya.
Hal ini penting untuk menciptakan sebuah perhatian kolektif terhadap masa depan keraton, yang tidak boleh dikendalikan oleh ambisi pribadi.
3. Menghentikan Perselisihan dan Kekerasan
Dalam rangka menjaga harmoni internal di Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan memerintahkan untuk menghentikan perselisihan dan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Viral Kades Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Pemkab Sragen Akui Sempat Masuk Rencana Pembangunan Tapi...
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka: Menggali Makna Teks
-
Viral Video Kades di Sragen Mandi Lumpur di Jalan yang Rusak dengan Mengenakan Seragam Dinas
-
5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta
-
LDA Keraton Solo Bantah Cucu PB XIII Aniaya Anggota Tim Pengamanan Kubu PB XIV Purboyo