Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Januari 2026 | 07:55 WIB
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, berdasarkan SK Menteri Kebudayaan 2026, instruksikan hentikan penguasaan aset secara sepihak.
  • Kepentingan Keraton harus diutamakan daripada ambisi pribadi atau golongan demi pelestarian kawasan budaya ini.
  • Tedjowulan memerintahkan penghentian perselisihan, kekerasan, serta pelaksanaan musyawarah keluarga besar Keraton Surakarta.

SuaraSurakarta.id - KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengeluarkan serangkaian instruksi penting dalam kapasitasnya sebagai Panembangan Agung Keraton Surakarta, yang kini menjabat berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Jabatan ini menugaskan Tedjowulan untuk menjadi pelaksana pengelolaan dan pelestarian kawasan budaya Keraton Surakarta Hadiningrat. 

Instruksi yang dikeluarkan oleh Tedjowulan bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di internal keraton, yang dipicu oleh penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton.

Instruksi tersebut juga bertujuan untuk mengutamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menanggulangi gangguan yang menghambat pengelolaan keraton. 

Berikut adalah 5 instruksi utama yang diberikan oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan terkait dengan masalah tersebut:

1. Hentikan Penguasaan Sepihak Aset Keraton

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menekankan pentingnya untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Surakarta.

Menurutnya, keraton bukan milik pribadi atau golongan tertentu, melainkan harus dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

Instruksi ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan pengelolaan keraton kepada pihak yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menugaskan pelaksana pengelolaan kawasan budaya tersebut.

Baca Juga: Rusuh di Keraton Solo! Adu Mulut Pecah Jelang Penyerahan SK Menteri Kebudayaan

2. Utamakan Kepentingan Keraton di Atas Kepentingan Pribadi

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengingatkan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, kepentingan keraton harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ini menjadi landasan untuk mendorong kerukunan dan kerja sama dalam keluarga besar keraton, agar semua pihak fokus pada tujuan yang sama, yaitu pelestarian dan pengembangan keraton sebagai warisan budaya.

Hal ini penting untuk menciptakan sebuah perhatian kolektif terhadap masa depan keraton, yang tidak boleh dikendalikan oleh ambisi pribadi.

3. Menghentikan Perselisihan dan Kekerasan

Dalam rangka menjaga harmoni internal di Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan memerintahkan untuk menghentikan perselisihan dan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Load More