- KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, berdasarkan SK Menteri Kebudayaan 2026, instruksikan hentikan penguasaan aset secara sepihak.
- Kepentingan Keraton harus diutamakan daripada ambisi pribadi atau golongan demi pelestarian kawasan budaya ini.
- Tedjowulan memerintahkan penghentian perselisihan, kekerasan, serta pelaksanaan musyawarah keluarga besar Keraton Surakarta.
SuaraSurakarta.id - KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengeluarkan serangkaian instruksi penting dalam kapasitasnya sebagai Panembangan Agung Keraton Surakarta, yang kini menjabat berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Jabatan ini menugaskan Tedjowulan untuk menjadi pelaksana pengelolaan dan pelestarian kawasan budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.
Instruksi yang dikeluarkan oleh Tedjowulan bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di internal keraton, yang dipicu oleh penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton.
Instruksi tersebut juga bertujuan untuk mengutamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menanggulangi gangguan yang menghambat pengelolaan keraton.
Berikut adalah 5 instruksi utama yang diberikan oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan terkait dengan masalah tersebut:
1. Hentikan Penguasaan Sepihak Aset Keraton
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menekankan pentingnya untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Surakarta.
Menurutnya, keraton bukan milik pribadi atau golongan tertentu, melainkan harus dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Instruksi ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan pengelolaan keraton kepada pihak yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menugaskan pelaksana pengelolaan kawasan budaya tersebut.
Baca Juga: Rusuh di Keraton Solo! Adu Mulut Pecah Jelang Penyerahan SK Menteri Kebudayaan
2. Utamakan Kepentingan Keraton di Atas Kepentingan Pribadi
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengingatkan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, kepentingan keraton harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ini menjadi landasan untuk mendorong kerukunan dan kerja sama dalam keluarga besar keraton, agar semua pihak fokus pada tujuan yang sama, yaitu pelestarian dan pengembangan keraton sebagai warisan budaya.
Hal ini penting untuk menciptakan sebuah perhatian kolektif terhadap masa depan keraton, yang tidak boleh dikendalikan oleh ambisi pribadi.
3. Menghentikan Perselisihan dan Kekerasan
Dalam rangka menjaga harmoni internal di Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan memerintahkan untuk menghentikan perselisihan dan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA