- Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan KGPH Purboyo melegalkan nama gelar raja di Kartu Tanda Penduduk.
- Penolakan terjadi pada Kamis (11/12/2025) karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi sengketa.
- Pemohon masih dapat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.
SuaraSurakarta.id - Upaya Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo, untuk melegalkan nama tahtanya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan perubahan nama tersebut dengan alasan yuridis yang kuat.
Permohonan ini diajukan untuk mengubah nama di KTP dari KGPH Purboyo menjadi nama gelar raja secara lengkap, yakni Sampeyan Dalem Ingkang Susuhunan Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono (PB) XIV.
Adanya permohonan dan putusan penolakan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Solo, Aris Gunawan. Ia mengonfirmasi bahwa proses permohonan telah melalui persidangan dan diputus pada Kamis (11/12/2025).
"Oh nggeh. Jadi ada permohonan perubahan nama di dalam KTP. Iya itu yang mengajukan KGPH Purboyo," terang Aris saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Menurut Aris, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memiliki pertimbangan matang sebelum menolak permohonan tersebut.
Poin utamanya adalah permohonan itu dinilai tidak memenuhi syarat formal dan, yang lebih krusial, berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
"Putusannya itu menetapkan, intinya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ungkap Aris.
Penolakan ini bukan tanpa dasar. Hakim berpendapat bahwa perubahan nama, terlebih yang menyangkut gelar dan kedudukan seorang raja, memiliki implikasi hukum dan sosial yang luas.
Baca Juga: KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
Pencatatan nama di dokumen negara seperti KTP haruslah didasarkan pada data yang pasti dan tidak berpotensi memicu konflik.
"Alasan tidak diterima itu karena hakim berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama," jelas Aris. "Karena itu dimungkinkan adanya suatu sengketa. Jadi permohonan itu tidak memenuhi syarat untuk perubahan nama."
Meski tak merinci bentuk sengketa yang dimaksud, penolakan ini mengisyaratkan adanya persoalan mendasar yang perlu diselesaikan terlebih dahulu di luar ranah pengadilan permohonan. Persoalan terkait suksesi dan legitimasi di internal keraton seringkali menjadi isu sensitif yang dipertimbangkan oleh lembaga hukum.
Dengan putusan ini, nama yang tercatat di KTP KGPH Purboyo tetap sama seperti semula. Namun, pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Aris menambahkan bahwa pihak pemohon masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
Pihak KGPH Purboyo bisa mengajukan upaya hukum berupa kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji kembali putusan PN Solo.
"Kalau upaya hukum terhadap permohonan itu kasasi ya,” tandas dia. Langkah ini akan menjadi babak baru dalam upaya legalitas nama sang raja di mata administrasi negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Surya Paloh Apresiasi Inovasi Quantum Stem Cell Karya Deby Vinski di Celltech
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo