- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pihak tergugat terkait sengketa wanprestasi kerja sama pengadaan gadget Digital Smart School.
- Putusan hukum tetap ini mewajibkan pihak tergugat membayar total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp31,815 miliar.
- Sengketa bermula dari kegagalan pembayaran pengadaan gadget program pendidikan di Jawa Barat sejak pengiriman barang Desember 2021.
SuaraSurakarta.id - Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan Nomor 1480 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Putusan tersebut juga menghukum para pihak untuk membayar ganti rugi dengan total mencapai Rp31,815 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin SH MH dan rekan, menyatakan sengketa perdata dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan PK Nomor 1480 PK/Pdt/2025 menegaskan bahwa para tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp31,815 miliar,” tegas Zaenal Abidin di Solo, Kamis (30/4/2026)
Zaenal menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama pengadaan 5.000 unit gadget dalam program “Digital Smart School” di Jawa Barat.
“Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajiban, termasuk pengiriman barang pada Desember 2021 yang telah diterima dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Namun, pembayaran tidak kunjung dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp10,5 miliar.
Menurut Zaenal, pihaknya telah menempuh berbagai upaya non-litigasi sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Baca Juga: Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, pertemuan, hingga somasi. Namun tidak ada penyelesaian, sehingga pada Oktober 2023 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Surakarta kemudian mengabulkan gugatan melalui putusan Nomor 242/Pdt.G/2023/PN.Skt dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.
Zaenal menegaskan seluruh upaya hukum yang diajukan pihak tergugat tidak membuahkan hasil.
“Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui putusan banding, kemudian kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Kasasi ditolak melalui putusan Nomor 6448 K/PDT/2024 tertanggal 28 November 2024.
Zaenal menambahkan, penolakan PK oleh Mahkamah Agung menjadi akhir dari seluruh proses hukum dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan
-
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
-
Sukses Digelar, POPDA Basket Kota Solo Tingkatkan Kualitas Kompetisi
-
Keraton Solo Kembali Memanas, Aksi Penggembokan Pintu Masuk Kembali Terjadi
-
Firasat Kunjungan Terakhir Farida: Korban Tragedi Maut KRL Bekasi Sempat Pulang Mendadak ke Boyolali