Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pihak tergugat terkait sengketa wanprestasi kerja sama pengadaan gadget Digital Smart School.
- Putusan hukum tetap ini mewajibkan pihak tergugat membayar total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp31,815 miliar.
- Sengketa bermula dari kegagalan pembayaran pengadaan gadget program pendidikan di Jawa Barat sejak pengiriman barang Desember 2021.
“Dengan ditolaknya PK, maka putusan ini telah inkracht. Para tergugat wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp29,715 miliar (materiil) dan Rp1,1 miliar (immateriil),” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan “Digital Smart School”.
“Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan berbasis teknologi, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan sengketa hukum akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026