Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 April 2026 | 17:41 WIB
Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pihak tergugat terkait sengketa wanprestasi kerja sama pengadaan gadget Digital Smart School.
  • Putusan hukum tetap ini mewajibkan pihak tergugat membayar total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp31,815 miliar.
  • Sengketa bermula dari kegagalan pembayaran pengadaan gadget program pendidikan di Jawa Barat sejak pengiriman barang Desember 2021.

“Dengan ditolaknya PK, maka putusan ini telah inkracht. Para tergugat wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp29,715 miliar (materiil) dan Rp1,1 miliar (immateriil),” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan “Digital Smart School”.

“Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan berbasis teknologi, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan sengketa hukum akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran,” pungkasnya.

Load More