- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali pihak tergugat terkait sengketa wanprestasi kerja sama pengadaan gadget Digital Smart School.
- Putusan hukum tetap ini mewajibkan pihak tergugat membayar total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp31,815 miliar.
- Sengketa bermula dari kegagalan pembayaran pengadaan gadget program pendidikan di Jawa Barat sejak pengiriman barang Desember 2021.
SuaraSurakarta.id - Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan Nomor 1480 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Putusan tersebut juga menghukum para pihak untuk membayar ganti rugi dengan total mencapai Rp31,815 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin SH MH dan rekan, menyatakan sengketa perdata dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan PK Nomor 1480 PK/Pdt/2025 menegaskan bahwa para tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp31,815 miliar,” tegas Zaenal Abidin di Solo, Kamis (30/4/2026)
Zaenal menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama pengadaan 5.000 unit gadget dalam program “Digital Smart School” di Jawa Barat.
“Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajiban, termasuk pengiriman barang pada Desember 2021 yang telah diterima dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Namun, pembayaran tidak kunjung dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp10,5 miliar.
Menurut Zaenal, pihaknya telah menempuh berbagai upaya non-litigasi sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Baca Juga: Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, pertemuan, hingga somasi. Namun tidak ada penyelesaian, sehingga pada Oktober 2023 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Surakarta kemudian mengabulkan gugatan melalui putusan Nomor 242/Pdt.G/2023/PN.Skt dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.
Zaenal menegaskan seluruh upaya hukum yang diajukan pihak tergugat tidak membuahkan hasil.
“Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui putusan banding, kemudian kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Kasasi ditolak melalui putusan Nomor 6448 K/PDT/2024 tertanggal 28 November 2024.
Zaenal menambahkan, penolakan PK oleh Mahkamah Agung menjadi akhir dari seluruh proses hukum dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali