Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:44 WIB
Suasana Sidang Citizen Lawsuit ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (6/1/2026). (Suara.com/Ari Welianto).
Baca 10 detik
  • Sidang pembuktian dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di PN Solo ditunda hingga 13 Januari 2026 karena bukti belum lengkap.
  • Penggugat menyoroti bukti yang diserahkan kuasa hukum Jokowi hanya salinan berkas laporan polisi, bukan ijazah asli.
  • Kuasa hukum Jokowi berupaya meminjam ijazah asli dari Polda Metro Jaya, sementara penggugat akan menghadirkan saksi kunci.

SuaraSurakarta.id - Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyita perhatian publik.

Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, agenda pembuktian surat pada Selasa (6/1/2026) harus ditunda karena kelengkapan bukti dari para pihak yang belum memadai.

Penundaan ini menambah panjang drama hukum yang telah berlangsung, memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, menegaskan pentingnya kelengkapan bukti.

"Kita tunda ya karena bukti belum lengkap. Jadi harus lengkap ya, baik penggugat maupun tergugat," ujarnya sambil mengetuk palu, menandakan penundaan sidang hingga Selasa (13/1/2026).

Kesempatan ini diberikan kepada kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dalam persidangan sebelumnya hanya menyerahkan tanda terima penyerahan barang bukti berupa ijazah Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi kepada majelis hakim.

Namun, bukti ini dinilai belum cukup oleh pihak penggugat.

M. Taufiq, kuasa hukum penggugat, menyoroti bahwa bukti yang diserahkan hanyalah salinan dari hasil pindai laporan polisi, bukan salinan dari ijazah itu sendiri.

Baca Juga: Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara

"Satu bukti itu saya tekankan bahwa copy dari file scan, jadi bukan copy dari copy tapi copy dari file scan*laporan polisi kepada 9 terlapor," terang Taufiq.

Taufiq juga menambahkan bahwa jika sampai persidangan selanjutnya bukti tambahan tidak dapat ditunjukkan, maka dapat disimpulkan bahwa ijazah asli tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Ia bahkan menyinggung pihak UGM (tergugat 2 dan 3) yang hanya menunjukkan salinan dari persidangan, tanpa adanya salinan ijazah. Pihak kepolisian (tergugat 4) pun disebut tidak mengajukan bukti.

"Artinya sampai hari ini sidang itu tidak pernah akan ada ijazah Pak Jokowi dan makin menguatkan kami memang ijazah itu tidak ada," lanjut Taufiq, memperkuat argumennya.

Pihak penggugat bahkan berpendapat bahwa sidang perdata yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya gugur jika tergugat 1 (Jokowi) gagal menunjukkan ijazah aslinya.

"Bagaimana mungkin ada tersangka kalau dalam sidang perdata saja pembuktiannya tidak ada. Maka persidangan untuk Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya dihentikan," sambungnya.

Load More