- Sidang pembuktian dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di PN Solo ditunda hingga 13 Januari 2026 karena bukti belum lengkap.
- Penggugat menyoroti bukti yang diserahkan kuasa hukum Jokowi hanya salinan berkas laporan polisi, bukan ijazah asli.
- Kuasa hukum Jokowi berupaya meminjam ijazah asli dari Polda Metro Jaya, sementara penggugat akan menghadirkan saksi kunci.
SuaraSurakarta.id - Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyita perhatian publik.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, agenda pembuktian surat pada Selasa (6/1/2026) harus ditunda karena kelengkapan bukti dari para pihak yang belum memadai.
Penundaan ini menambah panjang drama hukum yang telah berlangsung, memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, menegaskan pentingnya kelengkapan bukti.
"Kita tunda ya karena bukti belum lengkap. Jadi harus lengkap ya, baik penggugat maupun tergugat," ujarnya sambil mengetuk palu, menandakan penundaan sidang hingga Selasa (13/1/2026).
Kesempatan ini diberikan kepada kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dalam persidangan sebelumnya hanya menyerahkan tanda terima penyerahan barang bukti berupa ijazah Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi kepada majelis hakim.
Namun, bukti ini dinilai belum cukup oleh pihak penggugat.
M. Taufiq, kuasa hukum penggugat, menyoroti bahwa bukti yang diserahkan hanyalah salinan dari hasil pindai laporan polisi, bukan salinan dari ijazah itu sendiri.
Baca Juga: Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara
"Satu bukti itu saya tekankan bahwa copy dari file scan, jadi bukan copy dari copy tapi copy dari file scan*laporan polisi kepada 9 terlapor," terang Taufiq.
Taufiq juga menambahkan bahwa jika sampai persidangan selanjutnya bukti tambahan tidak dapat ditunjukkan, maka dapat disimpulkan bahwa ijazah asli tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Ia bahkan menyinggung pihak UGM (tergugat 2 dan 3) yang hanya menunjukkan salinan dari persidangan, tanpa adanya salinan ijazah. Pihak kepolisian (tergugat 4) pun disebut tidak mengajukan bukti.
"Artinya sampai hari ini sidang itu tidak pernah akan ada ijazah Pak Jokowi dan makin menguatkan kami memang ijazah itu tidak ada," lanjut Taufiq, memperkuat argumennya.
Pihak penggugat bahkan berpendapat bahwa sidang perdata yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya gugur jika tergugat 1 (Jokowi) gagal menunjukkan ijazah aslinya.
"Bagaimana mungkin ada tersangka kalau dalam sidang perdata saja pembuktiannya tidak ada. Maka persidangan untuk Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya dihentikan," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, YB Irpan menjelaskan bahwa pihaknya tidak semata-mata menyampaikan bukti, melainkan harus melihat peristiwa hukum yang disengketakan.
Menurutnya, tindakan Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bukanlah perbuatan melanggar hukum.
"Maka sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang disampaikan penggugat bahwa peristiwa hukum yang disengketakan adalah tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada tim pembela ulama dan aktivis (TPUA). Pertanyaannya adalah, apakah tindakan Pak Jokowi yang tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazah asli ini perbuatan melanggar hukum?" jelas Irpan.
Irpan menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada TPUA karena mereka bukan aparat penegak hukum.
"Kami tetap konsisten untuk menyampaikan bukti berupa tanda terima penyerahan barang bukti berupa ijazah Fakultas UGM atas nama Pak Jokowi dan juga ijazah SMAN 6 Solo yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu Egi Sujana dan kawan-kawan," papar Irpan.
Untuk sidang pekan depan, Irpan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi kepada Polda Metro Jaya. Permohonan ini diajukan sejak 1 Januari 2026 dan telah diterima oleh staf Direktur Reserse Kriminal (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dalam proses untuk dikaji, apakah permohonan yang telah kami ajukan layak atau tidak untuk dikabulkan," ungkapnya. Irpan berharap Majelis Hakim memberikan kesempatan seminggu untuk mendapatkan kepastian terkait permohonan pinjam pakai ini.
Irpan juga menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi, baik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM maupun SMA Negeri 6 Surakarta, saat ini berada di bawah kekuasaan Polda Metro Jaya. Ijazah tersebut diserahkan oleh Jokowi pada 23 Juli 2025, disertai dengan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.
"Artinya yang dipinjam dari Polda Metro nanti adalah ijazahnya asli atau seperti apa yang kami mohonkan, yang kami mohonkan asli," tegas Irpan.
Sementara itu, pihak penggugat tidak tinggal diam. Mereka telah menyiapkan saksi kunci untuk sidang selanjutnya. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
"Pada sidang pekan depan itu ada dua versi, dari pihak tergugat diberi kesempatan untuk menunjukan ijazah. Kemudian dari kami diberi kesempatan menghadirkan saksi, yang pertama itu Pak Rujito yang memegang ijazah asli UGM Fakultas Kehutanan tahun 1985, kedua adalah Komjen (Purn) Oegroseno," papar M. Taufiq.
Menurut Taufiq, kehadiran saksi ini sudah menjadi agenda pasti, yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Desember 2025. Komjen Oegroseno dan Pak Rujito, alumni Fakultas Kehutanan UGM yang memiliki ijazah asli, siap hadir bersama kuasa hukum mereka, Pak Wirawan Adnan.
"Jadi sidang kedepan itu agendanya dua, pembuktian dari para tergugat tentunya yang membuktikan hanya tergugat satu. Karena tergugat dua, tiga dan turut tergugat itu tidak membuktikan dan tergugat empat kepolisian tidak membuktikan," tandasnya.
Sidang lanjutan ini diprediksi akan semakin memanas dengan kehadiran saksi kunci dari pihak penggugat dan upaya keras kuasa hukum Jokowi untuk menghadirkan bukti ijazah asli. Publik menantikan bagaimana kelanjutan drama hukum ini akan terungkap di persidangan.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan
-
Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Surakara Hari Ini 21 Februari 2026
-
5 Destinasi Ngabuburit di Kota Solo, dari Kuliner hingga Sejarah!