Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:55 WIB
Sidang citizen lawsuit ijazah Jokowi di PN Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Penggugat menyerahkan 33 alat bukti dalam sidang ijazah Jokowi di PN Solo pada Selasa, 30 Desember 2025.
  • Majelis hakim mendapati beberapa alat bukti penggugat tidak sah atau belum lengkap, memerlukan perbaikan.
  • Sidang ditunda hingga 6 Januari 2026 untuk memberi kesempatan tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu.

SuaraSurakarta.id - Penggugat citizen lawsuit ijazah Jokowi menyerahkan 33 alat bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (30/12/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro pun melakukan pengecekan terhadap 33 alat bukti yang diserahkan oleh penggugat.

Hasilnya dari 33 alat bukti yang diserahkan tidak semuanya lengkap atau sah.

"Untuk surat bukti penggugat kami bacakan dan perbaiki, P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, Selasa (30/12/2025).

Ketua majelis hakim pun meminta agar alat bukti diperbaiki terutama terkait bukti ijazah yang dinilai masih terdapat perbedaan.

Majelis hakim pun menunda sidang sampai minggu depan, Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembuktian dari para tergugat.

"Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misal bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar," katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, M. Taufiq mengatakan kalau tergugat menyampaikan alat pembuktian, yang ditunggu tentunya ijazah dan pada pemeriksaan saksi kehadiran Jokowi.

"Ini sebagaimana pernyataan Pak Jokowi yang akan menunjukan ijazah SD, SMP, SMA sampai S1, walaupun kami tidak meminta di dalam tuntutan kami. Apakah beliau akan menempati janji atau tidak, karena pernyataan itu sudah kami jadikan bukti beberapa lembar dan tadi diterima," ungkap dia.

Baca Juga: Dipimpin Hakim yang Sama, Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Protes Keras

Taufiq menjelaskan kenapa ada beberapa alat bukti yang dinilai tidak valid. Karena itu asli, misalkan buku alumni, khawatir kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang dan itu tidak bisa diproduksi lagi, karena itu cetakan tahun 1988.

"Kemudian ijazah alumni UGM yang lulus tahun 1985, kan tidak mungkin kalau ijazah yang asli tiba-tiba dihadirkan di sini ternyata hilang," ujarnya.

Taufiq menyebut tidak ada dengan alat bukti, hanya tadi yang disebut tidak valid itu copy dari asli. Karena pihaknya belum membawa yang asli.

"Nanti pada saat pihak tergugat menghadirkan alat bukti, kami akan sampaikan itu boleh," imbuh dia.

Terpisah Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan tidak semua alat bukti yang disampaikan penggugat valid.

"Kami segera menganalisis, apakah bukti-bukti sebagaimana dikemukakan dipersidangan oleh penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan sebagai alat bukti yang sah," jelasnya.

Load More