- Sedangkan prinsipal penggugat Top Taufan dan Bangun Sutoto hadir bersama kuasa hukumnya.
- Mediator akan mencoba memanggil sekali lagi para prinsipal untuk bisa hadir di sidang mediasi ketiga pekan depan.
- Sidang mediasi dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diperkirakan akan berakhir deadclok.
SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/10/2025).
Namun sidang mediasi yang dipimpin mediator Dara Pustika Sukma, semua prinsipal tergugat tidak hadir.
Padahal mediator minta agar sidang mediasi bisa dihadiri semua prinsipal.
Prinsipal tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Rektor UGM Prof dr Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor UGM Prof dr Wening tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan prinsipal penggugat Top Taufan dan Bangun Sutoto hadir bersama kuasa hukumnya.
Sidang mediasi dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diperkirakan akan berakhir deadclok. Pasalnya para pihak tidak saling menyetujui permintaan dalam proses mediasi itu.
Mediator akan mencoba memanggil sekali lagi para prinsipal untuk bisa hadir di sidang mediasi ketiga pekan depan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan bahwa Jokowi tidak akan menghadiri sidang mediasi baik secara daring maupun luring. Sidang mediasi akan berakhir deadlock.
"Saya berkesimpulan sidang akan berakhir deadlock. Apa yang kami mohonkan kepada mediator, hari ini untuk segera diakhir dan dilaporkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara. Akan tetap dari pihak mediator tetap ingin mencoba memanggil prinsipal, siapa tahu ada perubahan pikir dari pihak prinsipal," terangnya, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
YB Irpan menjelaskan kenapa Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Karena jika penggugat berlindung dalam ketentuan Pasal 28 UUD 1945 tentang adanya kesamaan di depan hukum, maka juga berlaku untuk Jokowi.
"Sesuai ketentuan konstitusi, dalam universal deklaration of human right, adanya perlindungan secara privat. Sehingga dengan adanya kebebasan seperti yang dimaksud, punya potensi menyerang atas kehormatan nama baik terhadap klien kami, maka tuntutan itu tidak berdasar, dan tidak layak. Maka sudah layak dan sepantasnya pak Jokowi menolak tuntutan tersebut dan tidak akan hadir dalam penyelesaian perkara di proses mediasi," ungkap dia.
Meski mediator akan tetap memanggil para prinsipal agar hadir di sidang mediasi pekan depan, YB Irpan menyampaikan kalau Jokowi tidak akan hadir.
"Dari mediator tetap meminta mediasi bisa dilakukan sekali lagi, dengan harapan jika pihak prinsipal keberatan untuk hadir secara langsung supaya bisa melalui daring. Untuk menghindari jangan sampai ada kekecewaan, hari Selasa depan kami sudah menyatakan sikap Pak Jokowi tidak akan hadir dalam proses mediasi perkara ini," papar Irpan.
Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyebut kalau sidang mediasi memang akan berakhir deadlock.
Pihaknya tetap minta para tergugat untuk menunjukan ijazah asli Jokowi, baru gugatan tersebut dinyatakan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
-
Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Para Tokoh
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit
-
Cerita Warga Desa Wunut Klaten Dapat THR dari Pemdes, Buat Beli Baju dan Kue Lebaran