- Diharapkan dalam sidang mediasi pekan depan semua principal bisa datang semua termasuk tergugat satu Presiden ke-7 Jokowi.
- Terkait tergugat empat, yakni Polri, nanti dari PN Solo biar dipanggil lagi untuk sidang medias minggu depan.
- Sidang lanjutan citizen lawsuit ijazah palsu Jokowi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
SuaraSurakarta.id - Sidang Citizen Lawsuit ijazah palsu Jokowi masuk tahap mediasi. Dosen Hukum UNS Solo Dara Pustika Sukma ditunjuk sebagai mediator dalam proses mediasi gugatan citizen lawsuit.
Dalam mediasi yang pertama, mediator mencocokan para pihak baik penggugat maupun tergugat apakah sudah sesuai atau belum.
"Jadi proses mediasi hari ini adalah mediasi pertama. Tadi saya mencocok para pihak baik penggugat maupun tergugat apakah sudah sesuai atau belum. Kebetulan hadir semua kecuali Polri," terang Mediator Dara Pustika Sukma saat ditemui, Selasa (14/10/2025).
Dara mengatakan nanti akan memanggil Polri pada mediasi ke dua minggu depan. Diharapkan dalam sidang mediasi pekan depan semua principal bisa datang semua termasuk tergugat satu Presiden ke-7 Jokowi.
"Ya semua tergugat datang, tadi saya mintakan saya mintakan bagi tergugat I Pak Jokowi kalau bisa principal nya hadir. Karena tadi principal dari penggugat sudah lengkap," ungkap dia.
Ketika ditanya kalau principal tidak hadir, Dara menyebut tadi sudah menuliskan resume. Jadi nanti kuasa hukumnya akan menyampaikan ke principal.
"Ya kita lihat minggu depan seperti apa. Harusnya hadir baik tergugat maupun penggugat tapi nanti kalau memang minggu depan hadir, kita masih ada minggu depannya lagi untuk mediasi," jelasnya.
"Kita diberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi. Pak Jokowi sebagai principal yaitu tergugat satu itu sebaiknya hadir," ujar dia.
Terkait tergugat empat, yakni Polri, nanti dari PN Solo biar dipanggil lagi untuk sidang medias minggu depan.
Baca Juga: Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
"Nanti biar dipanggil lagi dari PN untuk minggu depan supaya bisa hadir," tandasnya.
Seperti diketahui dalam sidang lanjutan citizen lawsuit ijazah palsu Jokowi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi yang didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo.
Sedangkan tergugat satu Jokowi diwakili kuasanya hukumnya YB Irpan, tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Misteri Absennya Gusti Purboyo: Pertemuan Krusial Keraton Solo Gagal Total!
-
5 Rute Lari Seru di Kota Solo untuk Pecinta Jogging dan Running
-
Aksi Memukau Ari Lasso Sukses Hipnotis Gathering SIG 2025
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara