- Diharapkan dalam sidang mediasi pekan depan semua principal bisa datang semua termasuk tergugat satu Presiden ke-7 Jokowi.
- Terkait tergugat empat, yakni Polri, nanti dari PN Solo biar dipanggil lagi untuk sidang medias minggu depan.
- Sidang lanjutan citizen lawsuit ijazah palsu Jokowi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
SuaraSurakarta.id - Sidang Citizen Lawsuit ijazah palsu Jokowi masuk tahap mediasi. Dosen Hukum UNS Solo Dara Pustika Sukma ditunjuk sebagai mediator dalam proses mediasi gugatan citizen lawsuit.
Dalam mediasi yang pertama, mediator mencocokan para pihak baik penggugat maupun tergugat apakah sudah sesuai atau belum.
"Jadi proses mediasi hari ini adalah mediasi pertama. Tadi saya mencocok para pihak baik penggugat maupun tergugat apakah sudah sesuai atau belum. Kebetulan hadir semua kecuali Polri," terang Mediator Dara Pustika Sukma saat ditemui, Selasa (14/10/2025).
Dara mengatakan nanti akan memanggil Polri pada mediasi ke dua minggu depan. Diharapkan dalam sidang mediasi pekan depan semua principal bisa datang semua termasuk tergugat satu Presiden ke-7 Jokowi.
"Ya semua tergugat datang, tadi saya mintakan saya mintakan bagi tergugat I Pak Jokowi kalau bisa principal nya hadir. Karena tadi principal dari penggugat sudah lengkap," ungkap dia.
Ketika ditanya kalau principal tidak hadir, Dara menyebut tadi sudah menuliskan resume. Jadi nanti kuasa hukumnya akan menyampaikan ke principal.
"Ya kita lihat minggu depan seperti apa. Harusnya hadir baik tergugat maupun penggugat tapi nanti kalau memang minggu depan hadir, kita masih ada minggu depannya lagi untuk mediasi," jelasnya.
"Kita diberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi. Pak Jokowi sebagai principal yaitu tergugat satu itu sebaiknya hadir," ujar dia.
Terkait tergugat empat, yakni Polri, nanti dari PN Solo biar dipanggil lagi untuk sidang medias minggu depan.
Baca Juga: Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
"Nanti biar dipanggil lagi dari PN untuk minggu depan supaya bisa hadir," tandasnya.
Seperti diketahui dalam sidang lanjutan citizen lawsuit ijazah palsu Jokowi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi yang didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo.
Sedangkan tergugat satu Jokowi diwakili kuasanya hukumnya YB Irpan, tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru