- Hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui.
- Selain itu, hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
- Para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
SuaraSurakarta.id - Sidang Citizen Lawsuit dugaan ijazah palsu Jokowi berlanjut dengan proses mediasi.
Ini setelah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/10/2025), tergugat empat yakni dari Polri kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya.
Selanjutnya hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui. Kemudian hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
"Untuk agenda selanjutnya adalah mediasi, untuk mediasi ini bisa dari hakim dan non hakim. Tapi kami upayakan agar mediasi dilakukan non hakim, ini biar berjalan lebih baik, biar hakim tidak terganggu dengan persidangan yang ada," ujar Ketua Hakim Achmad Satibi, Selasa (14/10/2025).
Untuk mediasi non hakim ada tujuh mediator yang ditawarkan. Untuk penggugat menyerahkan kepada majelis hakim, sedangkan para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
Majelis hakim pun kemudian menawarkan kepada peserta sidang dan menyetujui semua.
"Jadi Dr Dara ya para pihak. Kita tunjuk saja langsung Dr Dara Pustika Sukma sebagai mediator," katanya.
"Cukup ya semua. Jadi bapak-bapak langsung ke mediator ya. Jadi nanti laporannya setiap minggu. Ada progres progres apa nanti sampaikan ke kami. Jadi sidang hari ini kita tutup ya," jelas dia.
Dalam sidang kali ini hakim ketua dipimpin Achmad Satibi didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo.
Baca Juga: Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irpan. Sedangkan tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu