- Hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui.
- Selain itu, hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
- Para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
SuaraSurakarta.id - Sidang Citizen Lawsuit dugaan ijazah palsu Jokowi berlanjut dengan proses mediasi.
Ini setelah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/10/2025), tergugat empat yakni dari Polri kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya.
Selanjutnya hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui. Kemudian hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
"Untuk agenda selanjutnya adalah mediasi, untuk mediasi ini bisa dari hakim dan non hakim. Tapi kami upayakan agar mediasi dilakukan non hakim, ini biar berjalan lebih baik, biar hakim tidak terganggu dengan persidangan yang ada," ujar Ketua Hakim Achmad Satibi, Selasa (14/10/2025).
Untuk mediasi non hakim ada tujuh mediator yang ditawarkan. Untuk penggugat menyerahkan kepada majelis hakim, sedangkan para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
Majelis hakim pun kemudian menawarkan kepada peserta sidang dan menyetujui semua.
"Jadi Dr Dara ya para pihak. Kita tunjuk saja langsung Dr Dara Pustika Sukma sebagai mediator," katanya.
"Cukup ya semua. Jadi bapak-bapak langsung ke mediator ya. Jadi nanti laporannya setiap minggu. Ada progres progres apa nanti sampaikan ke kami. Jadi sidang hari ini kita tutup ya," jelas dia.
Dalam sidang kali ini hakim ketua dipimpin Achmad Satibi didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo.
Baca Juga: Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irpan. Sedangkan tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Polri Kembali Tak Hadir, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Dilanjutkan Mediasi
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Hasil Sragen City Run 2025: Atlet Yonif 413/Bremoro Kostrad Raih Juara 2 dan 4
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi