- Hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui.
- Selain itu, hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
- Para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
SuaraSurakarta.id - Sidang Citizen Lawsuit dugaan ijazah palsu Jokowi berlanjut dengan proses mediasi.
Ini setelah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/10/2025), tergugat empat yakni dari Polri kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya.
Selanjutnya hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui. Kemudian hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
"Untuk agenda selanjutnya adalah mediasi, untuk mediasi ini bisa dari hakim dan non hakim. Tapi kami upayakan agar mediasi dilakukan non hakim, ini biar berjalan lebih baik, biar hakim tidak terganggu dengan persidangan yang ada," ujar Ketua Hakim Achmad Satibi, Selasa (14/10/2025).
Untuk mediasi non hakim ada tujuh mediator yang ditawarkan. Untuk penggugat menyerahkan kepada majelis hakim, sedangkan para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
Majelis hakim pun kemudian menawarkan kepada peserta sidang dan menyetujui semua.
"Jadi Dr Dara ya para pihak. Kita tunjuk saja langsung Dr Dara Pustika Sukma sebagai mediator," katanya.
"Cukup ya semua. Jadi bapak-bapak langsung ke mediator ya. Jadi nanti laporannya setiap minggu. Ada progres progres apa nanti sampaikan ke kami. Jadi sidang hari ini kita tutup ya," jelas dia.
Dalam sidang kali ini hakim ketua dipimpin Achmad Satibi didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo.
Baca Juga: Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irpan. Sedangkan tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada