- Hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui.
- Selain itu, hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
- Para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
SuaraSurakarta.id - Sidang Citizen Lawsuit dugaan ijazah palsu Jokowi berlanjut dengan proses mediasi.
Ini setelah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/10/2025), tergugat empat yakni dari Polri kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya.
Selanjutnya hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui. Kemudian hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
"Untuk agenda selanjutnya adalah mediasi, untuk mediasi ini bisa dari hakim dan non hakim. Tapi kami upayakan agar mediasi dilakukan non hakim, ini biar berjalan lebih baik, biar hakim tidak terganggu dengan persidangan yang ada," ujar Ketua Hakim Achmad Satibi, Selasa (14/10/2025).
Untuk mediasi non hakim ada tujuh mediator yang ditawarkan. Untuk penggugat menyerahkan kepada majelis hakim, sedangkan para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
Majelis hakim pun kemudian menawarkan kepada peserta sidang dan menyetujui semua.
"Jadi Dr Dara ya para pihak. Kita tunjuk saja langsung Dr Dara Pustika Sukma sebagai mediator," katanya.
"Cukup ya semua. Jadi bapak-bapak langsung ke mediator ya. Jadi nanti laporannya setiap minggu. Ada progres progres apa nanti sampaikan ke kami. Jadi sidang hari ini kita tutup ya," jelas dia.
Dalam sidang kali ini hakim ketua dipimpin Achmad Satibi didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo.
Baca Juga: Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irpan. Sedangkan tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!