- Hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui.
- Selain itu, hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
- Para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
SuaraSurakarta.id - Sidang Citizen Lawsuit dugaan ijazah palsu Jokowi berlanjut dengan proses mediasi.
Ini setelah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (14/10/2025), tergugat empat yakni dari Polri kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya.
Selanjutnya hakim menawarkan sidang dilanjutkan sedang proses mediasi dan disetujui. Kemudian hakim menawarkan tujuh mediator non hakim untuk menjadi mediator dalam kasus ini.
"Untuk agenda selanjutnya adalah mediasi, untuk mediasi ini bisa dari hakim dan non hakim. Tapi kami upayakan agar mediasi dilakukan non hakim, ini biar berjalan lebih baik, biar hakim tidak terganggu dengan persidangan yang ada," ujar Ketua Hakim Achmad Satibi, Selasa (14/10/2025).
Untuk mediasi non hakim ada tujuh mediator yang ditawarkan. Untuk penggugat menyerahkan kepada majelis hakim, sedangkan para tergugat mengusulkan Dara Pustika Sukma dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.
Majelis hakim pun kemudian menawarkan kepada peserta sidang dan menyetujui semua.
"Jadi Dr Dara ya para pihak. Kita tunjuk saja langsung Dr Dara Pustika Sukma sebagai mediator," katanya.
"Cukup ya semua. Jadi bapak-bapak langsung ke mediator ya. Jadi nanti laporannya setiap minggu. Ada progres progres apa nanti sampaikan ke kami. Jadi sidang hari ini kita tutup ya," jelas dia.
Dalam sidang kali ini hakim ketua dipimpin Achmad Satibi didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo.
Baca Juga: Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irpan. Sedangkan tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru
-
Kota Solo Terendam Banjir, Warga Kaget Air di Permukiman Mendadak Berwarna Merah Pekat
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!