SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum Citizen Lawsuit, M. Taufiq minta agar majelis hakim dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt untuk ganti.
Pihaknya pun akan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengganti majelis hakim.
Karena ketua majelis hakim yang memimpin sidang citizen lawsuit sama dengan sidang ijazah palsu Jokowi nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt sama, yakni Putu Gde Hariadi.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. Kami akan mengirim surat kepada Ketua PN Solo untuk mengganti majelis hakim," terang Kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, Selasa (16/9/2025).
Taufiq menjelaskan bahwa hakim harus independen, hakim imparsial dan hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak.
Sehingga hakim dalam memutus itu harus demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
"Itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok mengenai kekuasan kehakiman. Antara lain hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak," ungkapnya.
"Saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama, kenapa?. Karena itu hakim yang sama juga yang memutus perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," ujar dia.
Taufiq menegaskan bahwa itu ada dasar hukumnya, sendi-sendi kehakiman, sendi-sendi keadilan itu diatur di dalam UU Pokok Kehakiman. Dalam UU itu disebut bahwa hakim itu harus independen, hakim itu harus adil, hakim itu harus imparsial dan yang pasti hakim itu harus cerdas.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani
"Hari ini kami tidak mendapatkan itu. Karena dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga, nanti kita bagi tim. Tim yang satu itu menyiapkan surat dan akan dikirim kepada ketua PN," katanya.
"Karena kalau selama setiap persidangan selalu menghadirkan hakim yang sama. Saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama, bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara," lanjut dia.
Ketika disinggung nanti tidak dikabulkan untuk penggantian hakim, Taufiq tidak mempermasalahkan dan masih ada upaya hukum lain.
"Tidak penting tidak dikabulkan, kami masih punya upaya hukum. Dan kami akan membuat teatrikal hukum. Sidang berikutnya pihak-pihak lengkap kami akan tunjukan ijazah asli UGM," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan terkait dengan permintaan kuasa hukum penggugat adanya keberatan hakim yang saat ini telah ditetapkan oleh ketua PN sebagai pemeriksa perkara.
Irpan menyebut di dalam hukum perdata sebetulnya tidak dikenal adanya hak ingkar. Namun demikian apabila ada majelis hakim pemeriksa perkara terkait dengan sengketa yang sedang ditangani terdapat adanya suatu konflik atau memiliki adanya kepentingan, itu majelis hakim tanpa diminta diganti akan mengundurkan diri, begitu pula ada hubungan keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Melayat Mendiang PB XIII, Sri Sultan Hamengkubuwono XSinggung Soal Regenerasi
 - 
            
              Kawalan Berlapis Polresta Solo: Jenazah Raja PB XIII Diantar dengan Keamanan Tingkat Tinggi
 - 
            
              Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X Melayat dan Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII
 - 
            
              Momen Sakral Kereta Jenazah PB XIII Diuji Coba, Keliling Keraton Solo
 - 
            
              Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Amankan Dua Paket Siap Edar