Kuasa hukum penggugat citizen lawsuit, M Taufiq saat berbincang dengan Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (Suara.com/Ari Welianto)
"Namun setelah kami cermati, majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya tanpa sekali kami tidak menemukan adanya hubungan keluarga antar pihak yang bersengketa," papar dia.
Menurutnya untuk menghormati penggugat pihak menyerahkan sepenuhnya kepada ketua PN. Karena permohonan tersebut akan diajukan kepada ketua PN, maka semuanya menjadi otoritas sepenuhnya ketua PN.
"Apakah ketua PN akan tetap bertahan karena tidak terdapat alasan yang cukup atau mau diganti. Kami sama sekali tidak akan pernah untuk intervensi terkait permintaan penggugat," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang