Kuasa hukum penggugat citizen lawsuit, M Taufiq saat berbincang dengan Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (Suara.com/Ari Welianto)
"Namun setelah kami cermati, majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya tanpa sekali kami tidak menemukan adanya hubungan keluarga antar pihak yang bersengketa," papar dia.
Menurutnya untuk menghormati penggugat pihak menyerahkan sepenuhnya kepada ketua PN. Karena permohonan tersebut akan diajukan kepada ketua PN, maka semuanya menjadi otoritas sepenuhnya ketua PN.
"Apakah ketua PN akan tetap bertahan karena tidak terdapat alasan yang cukup atau mau diganti. Kami sama sekali tidak akan pernah untuk intervensi terkait permintaan penggugat," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026