Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 12 September 2025 | 16:57 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai rencana Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas kembali di DPR.

Jokowi mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena itu sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Dan ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," terangnya saat ditemui, Jumat (12/9/2025).

Jokowi mengaku dulu sudah mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Jokowi bahkan sudah mengirimkan surat ke DPR untuk segera membahas RUU tersebut.

"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Di Juni 2023 kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR," ungkapnya.

"Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu," lanjut ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.

Jokowi menjelaskan kendala waktu itu belum dibahas karena fraksi-fraksi saat itu belum ada kesepakatan. Karena kesepakatan itu ada atas perintah ketua partai.

"Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai," kata dia.

Jokowi menyebut sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset bisa dibahas di DPR. Ini juga untuk menjawab keinginan publik yang minta agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," jelasnya.

Jokowi menegaskan urgensi RUU Perampasan Aset kalau disahkan untuk pemberantasan korupsi. Itu kalau nanti selesai maka yang korupsi itu harta-hartanya bisa rampas.

"Kalau nanti selesai, yang korupsi itu bisa hartanya dirampas," tandas dia.

Seperti diketahui kalau RUU Perampasan Aset sekarang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kontributor : Ari Welianto

Load More