SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan oleh Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) dengan kuasa hukum Muhammad Taufiq.
Lewat Kuasa Hukumnya, YB Irpa menyebut sedang dilakukan analisis mengenai gugatan tersebut.
"Saya diminta bertemu (Jokowi) dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS di PN Solo. Saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," terangnya saat ditemui usai bertemu Jokowi, Kamis (11/9/2025).
Irpan mengatakan kalau diperhatikan secara seksama dalam gugatan CLS itu memiliki karakteristik.
Yang pertama, bahwa tergugat nya ini adalah penyelenggara negara mulai pemerintah pusat sampai pada penyelenggara negara yang secara realitas telah mengabaikan apa yang menjadi hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.
"Oleh karena yang menjadi obyek sengketa adalah tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya itu menjadi hak warga negara. Maka tuntutan yang diajukan inipun ditujukan kepada penyelenggara negara yang dianggap abai terhadap pemenuhan hak warga negara tersebut supaya membuat kebijakan," ungkap dia.
"Jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan tersebut terulang lagi dimasa mendatang," lanjutnya.
Irpan menjelaskan sekarang persoalannya adalah, apakah subtansi gugatan yang diajukan itu telah memenuhi kriteria sebagai mana yang sudah diajukan.
"Salah satu positanya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggaran negara. Padahal Pak Jokowi itu untuk saat ini bukan lagi penyelenggaran negara, statusnya itu warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti kita," papar dia.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Jokowi, Penggugat Mobil Esemka Bocorkan Bukti Jumlah Produksi dan Penjualan
Irpan mengaku belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial. Untuk selanjutnya nanti akan disampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan.
"Saya belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial," pungkasya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu