SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan oleh Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) dengan kuasa hukum Muhammad Taufiq.
Lewat Kuasa Hukumnya, YB Irpa menyebut sedang dilakukan analisis mengenai gugatan tersebut.
"Saya diminta bertemu (Jokowi) dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS di PN Solo. Saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," terangnya saat ditemui usai bertemu Jokowi, Kamis (11/9/2025).
Irpan mengatakan kalau diperhatikan secara seksama dalam gugatan CLS itu memiliki karakteristik.
Yang pertama, bahwa tergugat nya ini adalah penyelenggara negara mulai pemerintah pusat sampai pada penyelenggara negara yang secara realitas telah mengabaikan apa yang menjadi hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.
"Oleh karena yang menjadi obyek sengketa adalah tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya itu menjadi hak warga negara. Maka tuntutan yang diajukan inipun ditujukan kepada penyelenggara negara yang dianggap abai terhadap pemenuhan hak warga negara tersebut supaya membuat kebijakan," ungkap dia.
"Jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan tersebut terulang lagi dimasa mendatang," lanjutnya.
Irpan menjelaskan sekarang persoalannya adalah, apakah subtansi gugatan yang diajukan itu telah memenuhi kriteria sebagai mana yang sudah diajukan.
"Salah satu positanya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggaran negara. Padahal Pak Jokowi itu untuk saat ini bukan lagi penyelenggaran negara, statusnya itu warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti kita," papar dia.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Jokowi, Penggugat Mobil Esemka Bocorkan Bukti Jumlah Produksi dan Penjualan
Irpan mengaku belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial. Untuk selanjutnya nanti akan disampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan.
"Saya belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial," pungkasya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Keren, Semua Karyawan Warung Bebek di Kartasura ini Dapat THR Motor
-
Polsek Nguter Pasang Barier di Pertigaan Jembatan Lama, Antisipasi Kepadatan Arus Mudik
-
Ngabuburit Lintas-Generasi: Masih ada Optimisme di Jalan Konstitusi
-
Terungkap! Sembako Bantuan dari Tommy Soeharto dan El Rumy Dibagikan Keraton Solo ke Abdi Dalem