SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan oleh Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) dengan kuasa hukum Muhammad Taufiq.
Lewat Kuasa Hukumnya, YB Irpa menyebut sedang dilakukan analisis mengenai gugatan tersebut.
"Saya diminta bertemu (Jokowi) dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS di PN Solo. Saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," terangnya saat ditemui usai bertemu Jokowi, Kamis (11/9/2025).
Irpan mengatakan kalau diperhatikan secara seksama dalam gugatan CLS itu memiliki karakteristik.
Yang pertama, bahwa tergugat nya ini adalah penyelenggara negara mulai pemerintah pusat sampai pada penyelenggara negara yang secara realitas telah mengabaikan apa yang menjadi hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.
"Oleh karena yang menjadi obyek sengketa adalah tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya itu menjadi hak warga negara. Maka tuntutan yang diajukan inipun ditujukan kepada penyelenggara negara yang dianggap abai terhadap pemenuhan hak warga negara tersebut supaya membuat kebijakan," ungkap dia.
"Jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan tersebut terulang lagi dimasa mendatang," lanjutnya.
Irpan menjelaskan sekarang persoalannya adalah, apakah subtansi gugatan yang diajukan itu telah memenuhi kriteria sebagai mana yang sudah diajukan.
"Salah satu positanya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggaran negara. Padahal Pak Jokowi itu untuk saat ini bukan lagi penyelenggaran negara, statusnya itu warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti kita," papar dia.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Jokowi, Penggugat Mobil Esemka Bocorkan Bukti Jumlah Produksi dan Penjualan
Irpan mengaku belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial. Untuk selanjutnya nanti akan disampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan.
"Saya belum bisa masuk pada hal-hal yang bersifat subtansial," pungkasya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV
-
Momen Adem PB XIV Hangabehi Salaman dengan Kakaknya, GKR Timoer: Dia Tetap Adik Saya
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar