SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A akan mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum banding atau gugatan baru lagi dalam kasus ini.
Penggugat pun menemukan dokumen dari pembuktian PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), bahwa jumlah produksi mobil Esemka ini hanya dibawah 1000 unit.
"Padahal pemesannya itu 6000 unit, sekarang itu masih sisa 103 unit. Jumlah produksinya itu dibawah 1000 unit," terang Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, Kamis (28/8/2025).
Afif menjelaskan tahun 2018 jumlah produksi itu 180 unit, penjualannya hanya 6 unit saja dan sisanya 174 unit. Pada tahun 2019 produksinya itu 150 unit dengan penjualan 65 unit dan stoknya ada 259 unit.
Pada 2020 produknya itu 55 unit dengan penjualan 277 unit dan stoknya 37 unit. Di tahun 2021 produksinya 18 unit dengan penjualan 5 unit dan stoknya 50 unit.
"Tahun 2022 kosong dan penjualannya hanya 1 unit. Padahal Pak Jokowi menyampaikan pemesannya 5000-6000 unit, harusnya kan kurang bukan malah sisa," ungkap dia.
"Itu di tahun 2023 produksinya 80 unit dengan penjualannya 17 uni dan stoknya ada 112 unit. Di tahun 2024 produksinya kosong dengan penjualannya 9 unit dan sisanya ada 103 unit," lanjutnya.
Arif mengatakan dengan data tersebut terbukti atas mobil Esemka tidak di produksi secara masal dan hanya 483 unit saja. Dari jumlah tersebut terjual 380 unit dan sekarang sisanya tinggal 103 unit belum terjual.
"Terbukti juga tidak ada pemesanan mobil Esemka hingga jumlahnya ribuan. Maka atas dasar dokumen ini kita akan mempertimbangkan upaya hukum banding atau gugatan baru," kata dia.
Baca Juga: Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
Menurutnya data itu diperoleh dari hasil pembacaan sidang. Di situ disampaikan bukti A dan bukti B.
Saat ini masih menunggu putusan salinan resmi, kemudian akan menentukan langkah selanjutnya. Karena harus membaca pertimbangannya dulu seperti apa.
"Inikan amar saja kemarin. Jadi kita menunggu putusan salinan resmi, baru kita akan tentukan langkah," jelasnya.
Terkait disebut tidak ada perikatan perjanjian tertulis, Arif mengaku memang benar tidak ada perikatan perjanjian tertulis, inikan hubungan rakyat dengan presiden.
"Dan beliau menyatakan seperti itu resmi dan berulang-ulang, kecuali yang ngomong itu orang lain itu nggak apa-apa. Beliau itu presiden, dipilih dan ditunjuk oleh rakyat kok," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu