SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A akan mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum banding atau gugatan baru lagi dalam kasus ini.
Penggugat pun menemukan dokumen dari pembuktian PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), bahwa jumlah produksi mobil Esemka ini hanya dibawah 1000 unit.
"Padahal pemesannya itu 6000 unit, sekarang itu masih sisa 103 unit. Jumlah produksinya itu dibawah 1000 unit," terang Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, Kamis (28/8/2025).
Afif menjelaskan tahun 2018 jumlah produksi itu 180 unit, penjualannya hanya 6 unit saja dan sisanya 174 unit. Pada tahun 2019 produksinya itu 150 unit dengan penjualan 65 unit dan stoknya ada 259 unit.
Pada 2020 produknya itu 55 unit dengan penjualan 277 unit dan stoknya 37 unit. Di tahun 2021 produksinya 18 unit dengan penjualan 5 unit dan stoknya 50 unit.
"Tahun 2022 kosong dan penjualannya hanya 1 unit. Padahal Pak Jokowi menyampaikan pemesannya 5000-6000 unit, harusnya kan kurang bukan malah sisa," ungkap dia.
"Itu di tahun 2023 produksinya 80 unit dengan penjualannya 17 uni dan stoknya ada 112 unit. Di tahun 2024 produksinya kosong dengan penjualannya 9 unit dan sisanya ada 103 unit," lanjutnya.
Arif mengatakan dengan data tersebut terbukti atas mobil Esemka tidak di produksi secara masal dan hanya 483 unit saja. Dari jumlah tersebut terjual 380 unit dan sekarang sisanya tinggal 103 unit belum terjual.
"Terbukti juga tidak ada pemesanan mobil Esemka hingga jumlahnya ribuan. Maka atas dasar dokumen ini kita akan mempertimbangkan upaya hukum banding atau gugatan baru," kata dia.
Baca Juga: Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
Menurutnya data itu diperoleh dari hasil pembacaan sidang. Di situ disampaikan bukti A dan bukti B.
Saat ini masih menunggu putusan salinan resmi, kemudian akan menentukan langkah selanjutnya. Karena harus membaca pertimbangannya dulu seperti apa.
"Inikan amar saja kemarin. Jadi kita menunggu putusan salinan resmi, baru kita akan tentukan langkah," jelasnya.
Terkait disebut tidak ada perikatan perjanjian tertulis, Arif mengaku memang benar tidak ada perikatan perjanjian tertulis, inikan hubungan rakyat dengan presiden.
"Dan beliau menyatakan seperti itu resmi dan berulang-ulang, kecuali yang ngomong itu orang lain itu nggak apa-apa. Beliau itu presiden, dipilih dan ditunjuk oleh rakyat kok," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!