SuaraSurakarta.id - Upaya hukum warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil Esemka kandas di tengah jalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat satu.
Putusan krusial ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring atau e-court pada Rabu (27/8/2025), mengakhiri salah satu babak perseteruan hukum yang menyita perhatian publik.
Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa inti dari penolakan gugatan adalah karena majelis hakim tidak menemukan adanya ikatan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
"Nggeh, untuk perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aris Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Alasan utama di balik putusan ini adalah tidak terbuktinya hubungan perikatan atau kontrak antara penggugat dengan para tergugat, termasuk Jokowi.
Tanpa adanya kontrak, maka tuntutan wanprestasi atau cidera janji secara otomatis gugur.
"Pada pokoknya majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Dalam hal ini yang dituntut penggugat wanprestasi, jadi tidak ada hubungan hukum perikatan, gugatannya ditolak," terang Aris.
Baca Juga: Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
Dengan putusan ini, kedua belah pihak kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kubu Jokowi Sebut Putusan Tepat dan Adil
Dari pihak Jokowi, putusan ini disambut sebagai kemenangan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalam persidangan.
"Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya," ungkap Irpan.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Ia menilai penggugat gagal total dalam menyajikan bukti yang mendukung klaim adanya wanprestasi.
"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari penggugat. Tergantung penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," jelasnya, sembari menegaskan pihaknya berada di posisi menunggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan
-
Perbedaan Toyota Alphard dan Vellfire: Mana yang Lebih Sesuai dengan Kebutuhan Anda?
-
Cerita ASN Solo yang WFA Pilih di Wedangan, Sempat Terganggu Sama Obrolan Pengunjung Lain
-
Jokowi Blak-blakan Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
-
Perbandingan Datsun Go vs Toyota Calya, Mana yang Lebih Badak?