SuaraSurakarta.id - Upaya hukum warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil Esemka kandas di tengah jalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat satu.
Putusan krusial ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring atau e-court pada Rabu (27/8/2025), mengakhiri salah satu babak perseteruan hukum yang menyita perhatian publik.
Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa inti dari penolakan gugatan adalah karena majelis hakim tidak menemukan adanya ikatan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
"Nggeh, untuk perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aris Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Alasan utama di balik putusan ini adalah tidak terbuktinya hubungan perikatan atau kontrak antara penggugat dengan para tergugat, termasuk Jokowi.
Tanpa adanya kontrak, maka tuntutan wanprestasi atau cidera janji secara otomatis gugur.
"Pada pokoknya majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Dalam hal ini yang dituntut penggugat wanprestasi, jadi tidak ada hubungan hukum perikatan, gugatannya ditolak," terang Aris.
Baca Juga: Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
Dengan putusan ini, kedua belah pihak kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kubu Jokowi Sebut Putusan Tepat dan Adil
Dari pihak Jokowi, putusan ini disambut sebagai kemenangan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalam persidangan.
"Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya," ungkap Irpan.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Ia menilai penggugat gagal total dalam menyajikan bukti yang mendukung klaim adanya wanprestasi.
"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari penggugat. Tergantung penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," jelasnya, sembari menegaskan pihaknya berada di posisi menunggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026
-
Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah
-
Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan