SuaraSurakarta.id - Upaya hukum warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil Esemka kandas di tengah jalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat satu.
Putusan krusial ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring atau e-court pada Rabu (27/8/2025), mengakhiri salah satu babak perseteruan hukum yang menyita perhatian publik.
Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa inti dari penolakan gugatan adalah karena majelis hakim tidak menemukan adanya ikatan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
"Nggeh, untuk perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aris Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Alasan utama di balik putusan ini adalah tidak terbuktinya hubungan perikatan atau kontrak antara penggugat dengan para tergugat, termasuk Jokowi.
Tanpa adanya kontrak, maka tuntutan wanprestasi atau cidera janji secara otomatis gugur.
"Pada pokoknya majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Dalam hal ini yang dituntut penggugat wanprestasi, jadi tidak ada hubungan hukum perikatan, gugatannya ditolak," terang Aris.
Baca Juga: Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
Dengan putusan ini, kedua belah pihak kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kubu Jokowi Sebut Putusan Tepat dan Adil
Dari pihak Jokowi, putusan ini disambut sebagai kemenangan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalam persidangan.
"Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya," ungkap Irpan.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Ia menilai penggugat gagal total dalam menyajikan bukti yang mendukung klaim adanya wanprestasi.
"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari penggugat. Tergantung penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," jelasnya, sembari menegaskan pihaknya berada di posisi menunggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar
-
Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS
-
Markas Pig Butchering Sukoharjo Digulung: 11 WNA Jadi Tersangka, Kuras Rp41,1 Miliar Milik Warga US
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi