Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Caption foto: Majelis Hakim saat melihat langsung mobil Esemka yang dibawa penggugat dalam kasus wanprestasi. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka menyerahkan tambahan bukti surat berupa foto mobil Esemka dalam sidang lanjutan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).

Tidak hanya itu, penggugat juga membawa bukti fisik mobil Esemka secara langsung. Ini sebagai upaya pembuktian dalam kasus perkara ini.

Bahkan majelis hakim sempat mengecek dan melihat langsung fisik mobil Esemka yang dibawa penggugat.

"Setelah majelis hakim bermusyawarah atas permohonan penggugat. Majelis mengabulkan untuk melihat langsung dan ini tidak sebagai alat bukti. Penjelasan ini hanya melihat, tidak ada tanya jawab, tidak ada diskusi dan pertanyaan juga," terang Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto mengatakan bahwa penggugat juga membawa unit mobil Esemka yang sudah dibelinya secara second. 

"Kami mengajukan permohonan tidak hanya surat, kami juga sudah mendapatkan bukti unit mobil Esemka bekas. Hari ini sudah kami hadirkan di halaman PN Solo," ujar 

Sigit mengatakan memang masalah hukum perdata tidak ada barang bukti tapi merasa kecewa karena permohonan pemeriksaan setempat (PS) tidak dikabulkan.

"Sekarang kami hadirkan mobil bekas Esemka di PN Solo. Kami juga mohon agar majelis hakim bisa melihat secara langsung mobil Esemka," ungkapnya.

Sigit menjelaskan selain menemukan kebenaran formil yang diperoleh dari surat, saksi ahli, pernyataan sumpah. Itu hakim perlu kebenaran materiil, yang senyatanya.

Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi

"Maka dalam perkembangannya itu di hukum perdata dikenal pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung obyek sengketanya apa. Karena ini konteksnya adalah wanprestasi terhadap sebuah mobil, maka penggugat menghadirkan mobil dari Jakarta ke Solo," jelas dia.

"Ini untuk apa? Untuk menyampaikan secara materiil bahwasanya penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan second," lanjutnya.

Menurutnya ini untuk membuktikan bahwasanya dari tergugat tiga (PT Solo Manufaktur Kreasi) itu sudah tidak memproduksi lagi secara masal sampai hari ini. 

Belum lama ini penggugat juga sempat datang ke pabriknya untuk servis, itu juga melihat tidak ada aktivitas baik produksi maupun penjualan tapi hanya melayani servis.

"Jadi kami ingin mengingatkan kepada hakim secara materiil, kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun second," papar dia.

Pihaknya optimis dengan kesimpulan oleh majelis hakim dalam perkara ini Minggu depan. 

Load More