SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka menyerahkan tambahan bukti surat berupa foto mobil Esemka dalam sidang lanjutan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).
Tidak hanya itu, penggugat juga membawa bukti fisik mobil Esemka secara langsung. Ini sebagai upaya pembuktian dalam kasus perkara ini.
Bahkan majelis hakim sempat mengecek dan melihat langsung fisik mobil Esemka yang dibawa penggugat.
"Setelah majelis hakim bermusyawarah atas permohonan penggugat. Majelis mengabulkan untuk melihat langsung dan ini tidak sebagai alat bukti. Penjelasan ini hanya melihat, tidak ada tanya jawab, tidak ada diskusi dan pertanyaan juga," terang Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto mengatakan bahwa penggugat juga membawa unit mobil Esemka yang sudah dibelinya secara second.
"Kami mengajukan permohonan tidak hanya surat, kami juga sudah mendapatkan bukti unit mobil Esemka bekas. Hari ini sudah kami hadirkan di halaman PN Solo," ujar
Sigit mengatakan memang masalah hukum perdata tidak ada barang bukti tapi merasa kecewa karena permohonan pemeriksaan setempat (PS) tidak dikabulkan.
"Sekarang kami hadirkan mobil bekas Esemka di PN Solo. Kami juga mohon agar majelis hakim bisa melihat secara langsung mobil Esemka," ungkapnya.
Sigit menjelaskan selain menemukan kebenaran formil yang diperoleh dari surat, saksi ahli, pernyataan sumpah. Itu hakim perlu kebenaran materiil, yang senyatanya.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
"Maka dalam perkembangannya itu di hukum perdata dikenal pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung obyek sengketanya apa. Karena ini konteksnya adalah wanprestasi terhadap sebuah mobil, maka penggugat menghadirkan mobil dari Jakarta ke Solo," jelas dia.
"Ini untuk apa? Untuk menyampaikan secara materiil bahwasanya penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan second," lanjutnya.
Menurutnya ini untuk membuktikan bahwasanya dari tergugat tiga (PT Solo Manufaktur Kreasi) itu sudah tidak memproduksi lagi secara masal sampai hari ini.
Belum lama ini penggugat juga sempat datang ke pabriknya untuk servis, itu juga melihat tidak ada aktivitas baik produksi maupun penjualan tapi hanya melayani servis.
"Jadi kami ingin mengingatkan kepada hakim secara materiil, kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun second," papar dia.
Pihaknya optimis dengan kesimpulan oleh majelis hakim dalam perkara ini Minggu depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Viral Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', Dewan dan Pemkot: Takedown!
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Penggelapan Rp 10 Miliar, Bank Jateng Tarik Napas Lega
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya' di Medsos, Anggota Hampir 14 Ribu Orang
-
Sambut Era Digital, UKM di Karanganyar Dapat Pembekalan Aplikasi 'ADIK MANJA'
-
Alasan KAI Purwokerto Terus Memutar Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu'