SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka menyerahkan tambahan bukti surat berupa foto mobil Esemka dalam sidang lanjutan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).
Tidak hanya itu, penggugat juga membawa bukti fisik mobil Esemka secara langsung. Ini sebagai upaya pembuktian dalam kasus perkara ini.
Bahkan majelis hakim sempat mengecek dan melihat langsung fisik mobil Esemka yang dibawa penggugat.
"Setelah majelis hakim bermusyawarah atas permohonan penggugat. Majelis mengabulkan untuk melihat langsung dan ini tidak sebagai alat bukti. Penjelasan ini hanya melihat, tidak ada tanya jawab, tidak ada diskusi dan pertanyaan juga," terang Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto mengatakan bahwa penggugat juga membawa unit mobil Esemka yang sudah dibelinya secara second.
"Kami mengajukan permohonan tidak hanya surat, kami juga sudah mendapatkan bukti unit mobil Esemka bekas. Hari ini sudah kami hadirkan di halaman PN Solo," ujar
Sigit mengatakan memang masalah hukum perdata tidak ada barang bukti tapi merasa kecewa karena permohonan pemeriksaan setempat (PS) tidak dikabulkan.
"Sekarang kami hadirkan mobil bekas Esemka di PN Solo. Kami juga mohon agar majelis hakim bisa melihat secara langsung mobil Esemka," ungkapnya.
Sigit menjelaskan selain menemukan kebenaran formil yang diperoleh dari surat, saksi ahli, pernyataan sumpah. Itu hakim perlu kebenaran materiil, yang senyatanya.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
"Maka dalam perkembangannya itu di hukum perdata dikenal pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung obyek sengketanya apa. Karena ini konteksnya adalah wanprestasi terhadap sebuah mobil, maka penggugat menghadirkan mobil dari Jakarta ke Solo," jelas dia.
"Ini untuk apa? Untuk menyampaikan secara materiil bahwasanya penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan second," lanjutnya.
Menurutnya ini untuk membuktikan bahwasanya dari tergugat tiga (PT Solo Manufaktur Kreasi) itu sudah tidak memproduksi lagi secara masal sampai hari ini.
Belum lama ini penggugat juga sempat datang ke pabriknya untuk servis, itu juga melihat tidak ada aktivitas baik produksi maupun penjualan tapi hanya melayani servis.
"Jadi kami ingin mengingatkan kepada hakim secara materiil, kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun second," papar dia.
Pihaknya optimis dengan kesimpulan oleh majelis hakim dalam perkara ini Minggu depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu
-
Politisi PDIP Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Timbal Balik Politik
-
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Aria Bima: Perlu Ditanggapi, Tapi Jangan Berlebihan