SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pangadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan Citizen Lawsuit ini sebagai upaya warga negara untuk memaksa agar negara ini bersikap.
"Kenapa negara ini harus bersikap? Karena negara ini tidak memenuhi hak-hak warga negara," terangnya saat ditemui, Kamis (11/9/2025).
Taufiq menjelaskan sekarang ini kan sudah merebak isu ijazah palsu Jokowi, mulai menonjol itu ada tahun 2022 saat podcast nya Gus Nur dengan Bambang Tri.
Itu sudah memakan dua korban, lalu berkembang 9 Desember 2024 ada laporan TPUA yang melaporkan tentang ijazah palsu Jokowi.
"Hingga tidak ada kabar selanjutnya tiba-tiba pada 25 April 2025 diumumkan kalau laporan TPUA tidak bisa ditindaklanjuti. Ternyata itu berkaitan dengan proses hukum yang terjadi dan benar, 30 April 2025 bersamaan kami mengajukan gugatan nomor 99/Pdt.G/ 2025/PN.Skt yang harusnya 30 April itu Pak Jokowi hadir justru melaporkan orang-orang setidaknya 12 orang," ungkap dia.
Taufiq menggugat bersama sejumlah alumni UGM. Mereka merasa perlu melakukan gugatan ini karena ada pembiaran dari negara terkait kasus ini.
“Saya mengajukan apa yang disebut gugatan CLS (Citizen Lawsuit). Citizen Lawsuit ini formatnya sangat terbuka sangat bebas. Penggugat tidak perlu membuktikan, yang terpenting Citizen Lawsuit menggugat karena negara melakukan pembiaran. Pembiaran terhadap isu yang berkembang sehubungan dengan ijazah Jokowi,” katanya.
Menurutnya 12 terlapor pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi di Polda Metro Jaya, adalah Eggi Sudjana, M Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Ruslam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah, Abraham Samad, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho alias Aldo.
Baca Juga: Tok! Palu Hakim Menangkan Jokowi, Gugatan Mobil Esemka Ditolak Mentah-mentah PN Solo
“Selama ini sudah berkembang kemana-mana tapi tidak pernah ada respon dari negara, sehingga berulang waktu menghabiskan energi, menghabiskan biaya. Justru yang muncul pemidanaan atau orang sering menyebut kriminalisasi, orang yang mempertanyakan keabsahan justru dikriminalisasi. Oleh karena itu hari ini kami sudah mengirim apa yang disebut sebagai notifikasi gugatan warga negara,” jelas dia.
Taufiq menambahkan adanya gugatan Citizen Lawsuit ini berharap agar negara bersikap. Negara dalam hal ini rektor UGM, Jokowi, dan kepolisian bersikap.
"Ini juga berharap muncul aturan-aturan yang mewajibkan seseorang itu menunjukan ijazah aslinya, sama seperti pabrik-pabrik," tandasnya.
Alasan untuk mengajukan citizen lawsuit itu karena ini berbeda dengan gugatan biasa atau class action. Gugatan CLS ini karena menggugat negara maka negara harus membuktikan.
"Itu membuktikan yang saya tuntut membuktikan tuntutan itu dengan kebijakan. Seperti membuat aturan yang mewajibkan menyerahkan ijazah asli," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi