SuaraSurakarta.id - Eks penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, Zaenal Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (9/9/2025) lalu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana dimulai pukul 12.15 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Deni Indrayana.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Risza dalam persidangan sebelumnya.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat