SuaraSurakarta.id - Eks penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, Zaenal Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (9/9/2025) lalu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana dimulai pukul 12.15 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Deni Indrayana.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Risza dalam persidangan sebelumnya.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Anak Muda Solo Raya Dukung Kejaksaan, Korupsi Sudah Menggila Kerugian Negara Triliunan
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Polsek Baki Bongkar Laporan Palsu Kasus Begal Akibat Pinjaman Online
-
Dosen Undip: Pucuk Pimpinan PPP Harus Kembali ke Santri