SuaraSurakarta.id - Eks penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, Zaenal Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (9/9/2025) lalu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana dimulai pukul 12.15 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Deni Indrayana.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Risza dalam persidangan sebelumnya.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta