- Sidang pembuktian perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo ditunda Selasa (30/12/2025) karena adanya ketidaksesuaian surat bukti penggugat.
- Majelis hakim memutuskan pembuktian akan dimulai dengan surat terlebih dahulu, bukan menghadirkan saksi secara langsung untuk dipelajari.
- Penundaan terjadi karena adanya perbedaan penafsiran majelis hakim mengenai penyajian dua KTP dalam satu bukti surat penggugat.
SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi dengan agenda pembuktian dari penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pekan depan.
Pasalnya ada ketidaksesuaian atau tidak sinkron surat bukti yang diajukan oleh penggugat.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa (30/12/2025) jam 10 pagi dengan agenda pembuktian surat," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, Selasa (23/12/2025).
Achmad mengatakan untuk sementara ini masih pembuktian surat terlebih dahulu belum ke saksi.
"Untuk sementara masih surat dulu, dipelajari dulu tidak bisa langsung ada saksi. Kami pelajari dulu, riwayat buktinya bagaimana," kata dia.
"Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru saksinya. Jangan menghadirkan saksi dulu, surat dipelajari, baru saksi dihadirkan," lanjutnya.
Pengunjung yang hadir sempat menyoraki 'Huuu' saat majelis hakim memutuskan dan membacakan penundaan sidang, Selasa (30/12/2025) depan.
"Huuuu", teriak pengunjung usai majelis hakim memutuskan penundaan sidang dan mengetok palu.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bukti yang diajukan oleh penggugat ada yang tidak sinkron usai diteliti oleh majelis hakim.
Baca Juga: Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
"Maka untuk menghindari masalah dikemudian hari dalam hal memberikan pertimbangan hukum ketika menjatuhkan putusan. Maka pihak penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan ulang atas bukti-bukti surat yang semula dijadwalkan hari ini tapi ditunda minggu depan," terangnya.
Irpan meminta agar majelis hakim melakukan revisi kalender e-court untuk menghindari kebingungan bagi para pihak.
"Biar tidak membingungkan para pihak, saya sebagai kuasa hukum tergugat satu meminta kepada majelis hakim agar segera dilakukan revisi terhadap kalender e-court yang telah ditetapkan dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa," ungkap dia.
Irpan menjelaskan para tergugat menyangkal atas kebenaran tentang gugatan yang telah diuraikan di dalam surat gugatan maupun di dalam replik.
Maka sesuai ketentuan Pasal 163 HIR, penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut.
"Untuk itulah majelis hakim memberikan kesempatan baik itu berupa bukti surat, bukti saksi kemudian sesuai rencana sebagaimana yang dikemukakan pihak penggugat. Ketika membuktikan bukti surat akan dihadirkan pula ahli, tapi kami menyatakan keberatan terkait adanya kebersamaan antara surat dengah ahli dengan pertimbangan kami membutuhkan untuk mempelajari secara seksama atas bukti-bukti surat," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda! Hakim Temukan Ketidaksesuaian Bukti Penggugat
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025