- Sidang pembuktian perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo ditunda Selasa (30/12/2025) karena adanya ketidaksesuaian surat bukti penggugat.
- Majelis hakim memutuskan pembuktian akan dimulai dengan surat terlebih dahulu, bukan menghadirkan saksi secara langsung untuk dipelajari.
- Penundaan terjadi karena adanya perbedaan penafsiran majelis hakim mengenai penyajian dua KTP dalam satu bukti surat penggugat.
SuaraSurakarta.id - Sidang perkara Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi dengan agenda pembuktian dari penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pekan depan.
Pasalnya ada ketidaksesuaian atau tidak sinkron surat bukti yang diajukan oleh penggugat.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa (30/12/2025) jam 10 pagi dengan agenda pembuktian surat," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, Selasa (23/12/2025).
Achmad mengatakan untuk sementara ini masih pembuktian surat terlebih dahulu belum ke saksi.
"Untuk sementara masih surat dulu, dipelajari dulu tidak bisa langsung ada saksi. Kami pelajari dulu, riwayat buktinya bagaimana," kata dia.
"Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru saksinya. Jangan menghadirkan saksi dulu, surat dipelajari, baru saksi dihadirkan," lanjutnya.
Pengunjung yang hadir sempat menyoraki 'Huuu' saat majelis hakim memutuskan dan membacakan penundaan sidang, Selasa (30/12/2025) depan.
"Huuuu", teriak pengunjung usai majelis hakim memutuskan penundaan sidang dan mengetok palu.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bukti yang diajukan oleh penggugat ada yang tidak sinkron usai diteliti oleh majelis hakim.
Baca Juga: Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
"Maka untuk menghindari masalah dikemudian hari dalam hal memberikan pertimbangan hukum ketika menjatuhkan putusan. Maka pihak penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan ulang atas bukti-bukti surat yang semula dijadwalkan hari ini tapi ditunda minggu depan," terangnya.
Irpan meminta agar majelis hakim melakukan revisi kalender e-court untuk menghindari kebingungan bagi para pihak.
"Biar tidak membingungkan para pihak, saya sebagai kuasa hukum tergugat satu meminta kepada majelis hakim agar segera dilakukan revisi terhadap kalender e-court yang telah ditetapkan dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa," ungkap dia.
Irpan menjelaskan para tergugat menyangkal atas kebenaran tentang gugatan yang telah diuraikan di dalam surat gugatan maupun di dalam replik.
Maka sesuai ketentuan Pasal 163 HIR, penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut.
"Untuk itulah majelis hakim memberikan kesempatan baik itu berupa bukti surat, bukti saksi kemudian sesuai rencana sebagaimana yang dikemukakan pihak penggugat. Ketika membuktikan bukti surat akan dihadirkan pula ahli, tapi kami menyatakan keberatan terkait adanya kebersamaan antara surat dengah ahli dengan pertimbangan kami membutuhkan untuk mempelajari secara seksama atas bukti-bukti surat," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat