Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:53 WIB
Paku Buwono (B) XIV Purboyo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan KGPH Purboyo melegalkan nama gelar raja di Kartu Tanda Penduduk.
  • Penolakan terjadi pada Kamis (11/12/2025) karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi sengketa.
  • Pemohon masih dapat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

Kontributor : Ari Welianto

Load More