- Tiga orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat kotor 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.
- Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kartasura.
- FS, merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat kotor 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.
Kasus ini terungkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan kampung, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kartasura.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku, FS, merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Kartasura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial FS di lokasi kejadian.
"Dari hasil penggeledahan terhadap FS, petugas menemukan tiga gulungan lakban merah bertuliskan Fragile yang di dalamnya berisi paket plastik klip berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas jinjing warna abu-abu yang dibawa pelaku," jelas AKP Ari Widodo, Senin (13/10/2025).
Dari keterangan FS, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Kiyek (DPO).
Baca Juga: Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
FS mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Siwal, Kecamatan Baki, dengan imbalan uang tunai Rp1 juta dan sabu untuk konsumsi pribadi.
"Pelaku FS bertugas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika ini. Berdasarkan hasil interogasi, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa," lanjutnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AGPC alias Gempa di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 tas ransel warna coklat bertuliskan EMRAN OUTWEAR yang disembunyikan di dalam rak kandang ayam di belakang rumah. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 21 paket sabu siap edar.
Seluruh tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari total temuan, polisi mengamankan 30 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,04 gram, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.
"Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Hasil Sragen City Run 2025: Atlet Yonif 413/Bremoro Kostrad Raih Juara 2 dan 4
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan