SuaraSurakarta.id - Nasib pilu menimpa seorang nenek berusia 78 tahun di Klaten, Jawa Tengah. Endang Wahyu Hidayati, pemilik kafe Alero Coffe & Eatary, harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola secara ilegal.
Tak tanggung-tanggung, ia kini dituntut membayar denda fantastis sebesar Rp 115,5 juta.
Semua bermula saat Endang menerima surat somasi atau peringatan hukum pada awal Juni 2024.
Surat tersebut menuduhnya telah menyelenggarakan nobar komersial di kafenya pada 11 Mei 2024, sebuah tuduhan yang membuatnya kaget bukan kepalang.
"Pada awal Juni 2024 saya mendapat surat somasi. Karena saya tidak tahu terus tanya ini apa, dijawab ini peringatan hukum mengenai masalah dikira kita menayangkan nobar," ujar Endang saat ditemui di kafenya di Desa Karanganom, Klaten Utara, Rabu (27/8/2025).
Keterkejutan Endang beralasan. Ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya.
"Itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu tapi tiba-tiba dapat surat somasi. Kalau ada komunikasi dulu, saya tidak akan kaget," imbuhnya.
Setelah membaca detail surat somasi, Endang langsung teringat bahwa pada tanggal yang dituduhkan, ia sedang menggelar acara kumpul keluarga besar, bukan nobar untuk umum.
"Saya sempat minta dan baca suratnya itu. Kejadiannya itu 11 Mei 2024, terus saya ingat kalau waktu itu pas ada acara halal bi halal keluarga, lha sopo to sing nyetel (lha siapa yang menyalakan TV)," katanya dengan logat Jawa yang kental.
Baca Juga: Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
Ia menjelaskan, acara tersebut merupakan rangkaian dari halal bi halal keluarga yang sebelumnya diadakan di Kaliurang dan ziarah ke Blora.
Sekitar 20 orang saudaranya mampir ke kafe untuk makan malam sekaligus melihat usaha yang baru dirintisnya.
"Karena pada ngumpul, saya manggil musik kebetulan sudah musik. Nah dilalah nggak ngerti siapa yang nyetel TV, karena remote TV ada di situ," ungkapnya.
Menurut kesaksian menantunya yang saat itu membantu di kafe, ada seorang pengunjung tak dikenal yang tiba-tiba mengambil foto ke arah televisi yang sedang menyala. Momen inilah yang diduga menjadi dasar laporan tersebut.
"Kalau misalnya didenda itu, kita kan nggak sengaja nyetel karena memang remote tv ada di situ. Itu tiba-tiba ada yang motret, itu yang tahu mantu saya yang kebetulan sedang bantu karena ada keluarga datang," jelas Endang.
Upaya mediasi yang coba ditempuhnya pun buntu. Belum sempat terlaksana, ia justru menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Drama Gembok Keraton Solo, Konflik Dua Raja Berlanjut Meski Sudah Bertemu Wapres
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar
-
Suara Perempuan di Ujung Tanduk: Fakta-fakta Kasus Laras Faizati dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
-
Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan