SuaraSurakarta.id - Seorang warga Klaten bernama Sri Mulasih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus sengketa tanah.
Gugatan itu bahkan mendapatkan dukungan puluhan orang yang datang langsung ke PN Klaten dengan membentangkan sejumlah spanduk pada Kamis (15/5/2025) pagi.
Puluhan warga tersebut ternyata merupakan rekan salah satu warga Klaten yang kini tengah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) di sana.
Spanduk-spanduk bertuliskan 'Pribumi Wong Cilik Mencari Keadilan', 'Kembalikan Tanah Milik Pak Slamet' dan berbagai tulisan lainnya dibentangkan oleh massa di depan kantor PN Klaten.
Baca Juga: Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
Koordinator Aksi, M Harun saat ditemui awak media menerangkan bahwa aksi yang dilakukan itu untuk mendukung salah satu rekan mereka tengah mencari keadilan atas tanah milik keluarganya yang diduga dalam sengketa dengan pemerintah setempat.
"Ini aksi solidaritas kita terhadap saudara kita yang terzolimi karena saudara kita mempunyai masalah berupa tanah yang sudah ada banynannya yang sekarang menjadi Pasar Teloyo. Padahal saudara kami ini memiliki sertifikat hak milik dan sampai saat ini masih membayar PBB," terang Harun.
"Padahal dia yang memiliki hak tapi oknum pemerintah yang menguasai," tambah dia.
Sebagai informasi, aksi tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo senilai Rp 50 Miliar yang ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Pemerintah Desah Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten.
Pada hari ini, sidang perdana gugatan perdata dengan nomor registrasi perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln tersebut digelar di PN Klaten.
Baca Juga: BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kuasa Hukum penggugat, Asy'adi Rouf dan Juned Wijayatmo menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya adalah kelanjutan dari sengketa lahan yang pernah bergulir di PN Klaten beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Kisah Wagiman Warga Boyolali Dapat Bantuan RTLH dari Gubernur Ahmad Luthfi
-
Pengacara Muhammad Taufiq Pengugat Ijazah Jokowi Tersandung Hukum Kasus Pelecehan
-
Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
-
Film Cocote Tonggo Dapat Angin Segar, Ahmad Luthfi Ajak Warga Hayati Makna Lewat Layar Lebar
-
Absen di Sidang Mobil Esemka, Jokowi Pilih Terbang ke Medan, Sambangi Cucu?