Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
Puluhan orang menggeruduk PN Klaten dan membentangkan sejumlah spanduk untuk mendukung salah seorang warga dalam gugatan sengketa tanah, Kamis (15/5/2025) pagi. [Suara.com/istimewa]

SuaraSurakarta.id - Seorang warga Klaten bernama Sri Mulasih melayangkan gugatan  ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus sengketa tanah.

Gugatan itu bahkan mendapatkan dukungan puluhan orang yang datang langsung ke PN Klaten dengan membentangkan sejumlah spanduk pada Kamis (15/5/2025) pagi.

Puluhan warga tersebut ternyata merupakan rekan salah satu warga Klaten yang kini tengah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) di sana.

Spanduk-spanduk bertuliskan 'Pribumi Wong Cilik Mencari Keadilan', 'Kembalikan Tanah Milik Pak Slamet' dan berbagai tulisan lainnya dibentangkan oleh massa di depan kantor PN Klaten.

Baca Juga: Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten

Koordinator Aksi, M Harun saat ditemui awak media menerangkan bahwa aksi yang dilakukan itu untuk mendukung salah satu rekan mereka tengah mencari keadilan atas tanah milik keluarganya yang diduga dalam sengketa dengan pemerintah setempat.

Puluhan orang menggeruduk PN Klaten dan membentangkan sejumlah spanduk untuk mendukung salah seorang warga dalam gugatan sengketa tanah, Kamis (15/5/2025) pagi. [Suara.com/istimewa]

"Ini aksi solidaritas kita terhadap saudara kita yang terzolimi karena saudara kita mempunyai masalah berupa tanah yang sudah ada banynannya yang sekarang menjadi Pasar Teloyo. Padahal saudara kami ini memiliki sertifikat hak milik dan sampai saat ini masih membayar PBB," terang Harun.

"Padahal dia yang memiliki hak tapi oknum pemerintah yang menguasai," tambah dia.

Sebagai informasi, aksi tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo senilai Rp 50 Miliar yang ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Pemerintah Desah Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten.

Pada hari ini, sidang perdana gugatan perdata dengan nomor registrasi perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln tersebut digelar di PN Klaten.

Baca Juga: BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kuasa Hukum penggugat, Asy'adi Rouf dan Juned Wijayatmo menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya adalah kelanjutan dari sengketa lahan yang pernah bergulir di PN Klaten beberapa waktu lalu.

Load More