SuaraSurakarta.id - Polres Klaten merespon cepat laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang berkumpul dan bermain kartu pada tengah malam di wilayah Klaten Tengah, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan tersebut dilaporkan melalui layanan darurat Call Center 110 pada pukul 00.06 WIB.
Lokasi yang menjadi perhatian warga adalah RT 01 RW 09 Perak BPM, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah.
Warga mencurigai adanya aktivitas yang meresahkan dari sekelompok anak muda yang nongkrong sambil bermain kartu remi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Klaten AKP Suyono beserta anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat, petugas segera melakukan pendekatan terhadap kelompok remaja yang dilaporkan.
Petugas tidak menemukan adanya konsumsi minuman keras, kepemilikan senjata tajam, maupun aktivitas perjudian yang melibatkan uang.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan di lokasi, kami tidak menemukan barang bukti seperti miras, sajam, maupun uang taruhan dalam permainan kartu tersebut," ujar Kasihumas Polres Klaten AKP Nyoto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Jumat (9/5/2025).
"Namun, demi menjaga ketertiban dan memberikan edukasi, para remaja dimintai keterangan di Polsek," tambah AKP Nyoto.
Baca Juga: Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
Petugas kemudian memanggil para orang tua remaja tersebut ke kantor polisi untuk mendampingi proses pembinaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap generasi muda.
"Tujuan kami bukan untuk menghukum, tapi memberikan pembinaan agar anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa mengarah pada pelanggaran hukum di kemudian hari," lanjut AKP Nyoto.
Melansir laman Umsu.ac.id, lenakalan remaja dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu yang berada dalam rentang usia remaja, biasanya antara 12 hingga 18 tahun.
Kenakalan ini mencakup tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum, serta dapat berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bikin Nafsu Makan Meningkat, Menu Variatif Makan Bergizi Gratis Jadi Primadona Santri Karanganyar
-
Kisah UD Syafina: Berdayakan Warga Lokal dan Peternak Berkat Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabar Menanti 20 Tahun, Mimpi Warga Boyolali Punya Jembatan Permanen Akhirnya Terwujud
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari