SuaraSurakarta.id - Gara-gara ingin viral dengan membawa celurit di jalanan umum, dua remaja harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo.
Nasib apes itu dialami dua remaja asal Sukoharjo, RGS (16) dan RHS (16) asal Boyolali.
Keduanya diamankan warga di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (4/5/2025) malam.
Warga yang melihat aksi mereka membawa sajam di jalanan merasa khawatir, kemudian melakukan pengejaran sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan warga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi ada warga yang melihat mereka mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam. Khawatir takut digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, mereka lantas diamankan kemudian dilaporkan kepada Sparta," kata Sigit, Selasa (6/5/2025).
Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kepada anak-anak, adik-adik kita, hindari tawuran, hindari membawa senjata tajam, hindari kegiatan-kegiatan yang merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Sehingga kita bawa tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," kata perwira melati dua itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo menduga alibi kedua remaja tersebut tidak benar.
Baca Juga: Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta
"Sebab rumah pemilik Sajam ini hanya tetangganya, tapi mereka sengaja masuk ke Solo sambil membawa Sajam tersebut," kata Prastiyo.
Di sisi lain saat dimintai keterangan, RGS mengaku tidak memiliki niat jahat. Ia berdalih celurit sepanjang 1,5 meter tersebut dipinjam dari seorang teman hanya untuk keperluan membuat foto dan status di aplikasi WhatsApp.
Rencananya, setelah berfoto, ia dan temannya akan segera mengembalikan cerurit tersebut kepada pemiliknya.
"Mau buat Foto, buat status di WA, terus saya sama teman saya ini mau mengembalikan cerurit ini ke pemiliknya," kata dia.
Namun, sebelum niat tersebut terlaksana, keduanya keburu diamankan oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada tim Sparta Polresta Solo.
Sementara melansir laman Hukumonline, membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!