SuaraSurakarta.id - Gara-gara ingin viral dengan membawa celurit di jalanan umum, dua remaja harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo.
Nasib apes itu dialami dua remaja asal Sukoharjo, RGS (16) dan RHS (16) asal Boyolali.
Keduanya diamankan warga di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (4/5/2025) malam.
Warga yang melihat aksi mereka membawa sajam di jalanan merasa khawatir, kemudian melakukan pengejaran sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan warga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi ada warga yang melihat mereka mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam. Khawatir takut digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, mereka lantas diamankan kemudian dilaporkan kepada Sparta," kata Sigit, Selasa (6/5/2025).
Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kepada anak-anak, adik-adik kita, hindari tawuran, hindari membawa senjata tajam, hindari kegiatan-kegiatan yang merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Sehingga kita bawa tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," kata perwira melati dua itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo menduga alibi kedua remaja tersebut tidak benar.
Baca Juga: Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi
"Sebab rumah pemilik Sajam ini hanya tetangganya, tapi mereka sengaja masuk ke Solo sambil membawa Sajam tersebut," kata Prastiyo.
Di sisi lain saat dimintai keterangan, RGS mengaku tidak memiliki niat jahat. Ia berdalih celurit sepanjang 1,5 meter tersebut dipinjam dari seorang teman hanya untuk keperluan membuat foto dan status di aplikasi WhatsApp.
Rencananya, setelah berfoto, ia dan temannya akan segera mengembalikan cerurit tersebut kepada pemiliknya.
"Mau buat Foto, buat status di WA, terus saya sama teman saya ini mau mengembalikan cerurit ini ke pemiliknya," kata dia.
Namun, sebelum niat tersebut terlaksana, keduanya keburu diamankan oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada tim Sparta Polresta Solo.
Sementara melansir laman Hukumonline, membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Penggugat Salah Alamat
-
Sempat Viral, Ayam Goreng Widuran Kini Buka Lagi, Tapi Ada Tulisan....
-
Viral Ambulans Dirusak Saat Demo Sopir Truk di Karanganyar, Spion Patah
-
Ratusan Sopir Truk Demo hingga Tutup Jalan di Karanganyar, Ini Penyebabnya
-
Penggelapan Dana: Eks Kacab Marketing PT SHA Solo Jalani Sidang, Saksi Diberondong Pertanyaan