SuaraSurakarta.id - Gara-gara ingin viral dengan membawa celurit di jalanan umum, dua remaja harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo.
Nasib apes itu dialami dua remaja asal Sukoharjo, RGS (16) dan RHS (16) asal Boyolali.
Keduanya diamankan warga di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (4/5/2025) malam.
Warga yang melihat aksi mereka membawa sajam di jalanan merasa khawatir, kemudian melakukan pengejaran sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan warga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi ada warga yang melihat mereka mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam. Khawatir takut digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, mereka lantas diamankan kemudian dilaporkan kepada Sparta," kata Sigit, Selasa (6/5/2025).
Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kepada anak-anak, adik-adik kita, hindari tawuran, hindari membawa senjata tajam, hindari kegiatan-kegiatan yang merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Sehingga kita bawa tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," kata perwira melati dua itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo menduga alibi kedua remaja tersebut tidak benar.
Baca Juga: Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta
"Sebab rumah pemilik Sajam ini hanya tetangganya, tapi mereka sengaja masuk ke Solo sambil membawa Sajam tersebut," kata Prastiyo.
Di sisi lain saat dimintai keterangan, RGS mengaku tidak memiliki niat jahat. Ia berdalih celurit sepanjang 1,5 meter tersebut dipinjam dari seorang teman hanya untuk keperluan membuat foto dan status di aplikasi WhatsApp.
Rencananya, setelah berfoto, ia dan temannya akan segera mengembalikan cerurit tersebut kepada pemiliknya.
"Mau buat Foto, buat status di WA, terus saya sama teman saya ini mau mengembalikan cerurit ini ke pemiliknya," kata dia.
Namun, sebelum niat tersebut terlaksana, keduanya keburu diamankan oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada tim Sparta Polresta Solo.
Sementara melansir laman Hukumonline, membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
5 MPV Bekas Harga Rp50 Jutaan, Pilihan "Mewah" Rasa Sultan untuk Keluarga Modern
-
Update Kasus Ponpes Wonogiri: 4 Santri Jadi Tersangka Penganiayaan Maut
-
Cerita Pilu Mahasiswi UNS Asal Tapanuli Terdampak Banjir Bandang, Kampungnya Hancur