SuaraSurakarta.id - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Satuan Samapta Polresta Solo melaksanakan operasi pekat.
Operasi tersebut dilakukan di salah satu cafe atau tempat hiburan malam yang ada wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (3/4/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, disela memimpin kegiatan operasi tersebut mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, diketahui adanya penjual miras.
Selanjutnya saya bersama Tim Sparta Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB di salah satu cafe diwilayah Laweyan yang dikelola oleh seorang warga Balikpapan berinisial TNS (27).
Hasilnya, aparat menemukan 553 botol minuman keras berbagai merk tanpa ijin.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal," kata Kompol Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Minggu (4/5/2025).
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah kota Surakarta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.
Baca Juga: Persis Solo vs Persita Tangerang,525 Personel Gabungan Dikerahkan
Operasi Pekat ini merupakan salah satu langkah nyata Polresta Surakarta dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Solo.
Sebelumnya, Polresta Solo musnahkan barang bukti yang didapat selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berupa 1.512 liter ciu, 279 botol miras (minuman keras-red) dan 300 knalpot brong yang tidak sesuai standar.
Di lain sisi, ia menyebut angka kriminalitas yang diwaspadai mengalami penurunan hingga 50 persen pada tahun ini dengan adanya Operasi Pekat dan KRYD.
“Kriminalitas yang diwaspadai di tahun ini mengalami penurunan, sekitar 50 persen. KRYD atau Pekat ini dapat menurunkan tingkat kriminalitas, tetapi yang perlu diantisipasi utamanya kegiatan dengan lalu lintas, safety,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Polda Jateng Sita Ribuan Sandal dan Tas Bermerek Eiger Palsu di Solo
-
Gerindra Solo Tegaskan Tolak Budi Arie Bergabung, Ini Alasannya
-
Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi Gugatan Citizen Lawsuit Alumnus UGM
-
Kisah Waste Station untuk Perkuat Ekosistem Pengumpulan dan Daur Ulang Sampah di Solo
-
Residivis Asal Solo Kembali Ditangkap, Curi Dua Laptop di Kos Kartasura