SuaraSurakarta.id - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Satuan Samapta Polresta Solo melaksanakan operasi pekat.
Operasi tersebut dilakukan di salah satu cafe atau tempat hiburan malam yang ada wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (3/4/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, disela memimpin kegiatan operasi tersebut mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, diketahui adanya penjual miras.
Selanjutnya saya bersama Tim Sparta Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB di salah satu cafe diwilayah Laweyan yang dikelola oleh seorang warga Balikpapan berinisial TNS (27).
Hasilnya, aparat menemukan 553 botol minuman keras berbagai merk tanpa ijin.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal," kata Kompol Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Minggu (4/5/2025).
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah kota Surakarta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.
Baca Juga: Persis Solo vs Persita Tangerang,525 Personel Gabungan Dikerahkan
Operasi Pekat ini merupakan salah satu langkah nyata Polresta Surakarta dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Solo.
Sebelumnya, Polresta Solo musnahkan barang bukti yang didapat selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berupa 1.512 liter ciu, 279 botol miras (minuman keras-red) dan 300 knalpot brong yang tidak sesuai standar.
Di lain sisi, ia menyebut angka kriminalitas yang diwaspadai mengalami penurunan hingga 50 persen pada tahun ini dengan adanya Operasi Pekat dan KRYD.
“Kriminalitas yang diwaspadai di tahun ini mengalami penurunan, sekitar 50 persen. KRYD atau Pekat ini dapat menurunkan tingkat kriminalitas, tetapi yang perlu diantisipasi utamanya kegiatan dengan lalu lintas, safety,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
-
Lebih dari Sekadar Kopi: Menjelajah Sudut Baca Alternatif di Kopi Aloo Lokananta Solo
-
Duh! Atap di Pintu Gapit Kulon Keraton Solo Ambrol, Ditemukan Ada Tembok yang Retak
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas