SuaraSurakarta.id - Nasib pilu menimpa seorang nenek berusia 78 tahun di Klaten, Jawa Tengah. Endang Wahyu Hidayati, pemilik kafe Alero Coffe & Eatary, harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola secara ilegal.
Tak tanggung-tanggung, ia kini dituntut membayar denda fantastis sebesar Rp 115,5 juta.
Semua bermula saat Endang menerima surat somasi atau peringatan hukum pada awal Juni 2024.
Surat tersebut menuduhnya telah menyelenggarakan nobar komersial di kafenya pada 11 Mei 2024, sebuah tuduhan yang membuatnya kaget bukan kepalang.
"Pada awal Juni 2024 saya mendapat surat somasi. Karena saya tidak tahu terus tanya ini apa, dijawab ini peringatan hukum mengenai masalah dikira kita menayangkan nobar," ujar Endang saat ditemui di kafenya di Desa Karanganom, Klaten Utara, Rabu (27/8/2025).
Keterkejutan Endang beralasan. Ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya.
"Itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu tapi tiba-tiba dapat surat somasi. Kalau ada komunikasi dulu, saya tidak akan kaget," imbuhnya.
Setelah membaca detail surat somasi, Endang langsung teringat bahwa pada tanggal yang dituduhkan, ia sedang menggelar acara kumpul keluarga besar, bukan nobar untuk umum.
"Saya sempat minta dan baca suratnya itu. Kejadiannya itu 11 Mei 2024, terus saya ingat kalau waktu itu pas ada acara halal bi halal keluarga, lha sopo to sing nyetel (lha siapa yang menyalakan TV)," katanya dengan logat Jawa yang kental.
Baca Juga: Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
Ia menjelaskan, acara tersebut merupakan rangkaian dari halal bi halal keluarga yang sebelumnya diadakan di Kaliurang dan ziarah ke Blora.
Sekitar 20 orang saudaranya mampir ke kafe untuk makan malam sekaligus melihat usaha yang baru dirintisnya.
"Karena pada ngumpul, saya manggil musik kebetulan sudah musik. Nah dilalah nggak ngerti siapa yang nyetel TV, karena remote TV ada di situ," ungkapnya.
Menurut kesaksian menantunya yang saat itu membantu di kafe, ada seorang pengunjung tak dikenal yang tiba-tiba mengambil foto ke arah televisi yang sedang menyala. Momen inilah yang diduga menjadi dasar laporan tersebut.
"Kalau misalnya didenda itu, kita kan nggak sengaja nyetel karena memang remote tv ada di situ. Itu tiba-tiba ada yang motret, itu yang tahu mantu saya yang kebetulan sedang bantu karena ada keluarga datang," jelas Endang.
Upaya mediasi yang coba ditempuhnya pun buntu. Belum sempat terlaksana, ia justru menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar
-
Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS
-
Markas Pig Butchering Sukoharjo Digulung: 11 WNA Jadi Tersangka, Kuras Rp41,1 Miliar Milik Warga US
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi