SuaraSurakarta.id - Nasib pilu menimpa seorang nenek berusia 78 tahun di Klaten, Jawa Tengah. Endang Wahyu Hidayati, pemilik kafe Alero Coffe & Eatary, harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola secara ilegal.
Tak tanggung-tanggung, ia kini dituntut membayar denda fantastis sebesar Rp 115,5 juta.
Semua bermula saat Endang menerima surat somasi atau peringatan hukum pada awal Juni 2024.
Surat tersebut menuduhnya telah menyelenggarakan nobar komersial di kafenya pada 11 Mei 2024, sebuah tuduhan yang membuatnya kaget bukan kepalang.
"Pada awal Juni 2024 saya mendapat surat somasi. Karena saya tidak tahu terus tanya ini apa, dijawab ini peringatan hukum mengenai masalah dikira kita menayangkan nobar," ujar Endang saat ditemui di kafenya di Desa Karanganom, Klaten Utara, Rabu (27/8/2025).
Keterkejutan Endang beralasan. Ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya.
"Itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu tapi tiba-tiba dapat surat somasi. Kalau ada komunikasi dulu, saya tidak akan kaget," imbuhnya.
Setelah membaca detail surat somasi, Endang langsung teringat bahwa pada tanggal yang dituduhkan, ia sedang menggelar acara kumpul keluarga besar, bukan nobar untuk umum.
"Saya sempat minta dan baca suratnya itu. Kejadiannya itu 11 Mei 2024, terus saya ingat kalau waktu itu pas ada acara halal bi halal keluarga, lha sopo to sing nyetel (lha siapa yang menyalakan TV)," katanya dengan logat Jawa yang kental.
Baca Juga: Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
Ia menjelaskan, acara tersebut merupakan rangkaian dari halal bi halal keluarga yang sebelumnya diadakan di Kaliurang dan ziarah ke Blora.
Sekitar 20 orang saudaranya mampir ke kafe untuk makan malam sekaligus melihat usaha yang baru dirintisnya.
"Karena pada ngumpul, saya manggil musik kebetulan sudah musik. Nah dilalah nggak ngerti siapa yang nyetel TV, karena remote TV ada di situ," ungkapnya.
Menurut kesaksian menantunya yang saat itu membantu di kafe, ada seorang pengunjung tak dikenal yang tiba-tiba mengambil foto ke arah televisi yang sedang menyala. Momen inilah yang diduga menjadi dasar laporan tersebut.
"Kalau misalnya didenda itu, kita kan nggak sengaja nyetel karena memang remote tv ada di situ. Itu tiba-tiba ada yang motret, itu yang tahu mantu saya yang kebetulan sedang bantu karena ada keluarga datang," jelas Endang.
Upaya mediasi yang coba ditempuhnya pun buntu. Belum sempat terlaksana, ia justru menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tuntas! Jaksa Eksekusi Uang Penggelapan Rp9,7 Miliar di Kasus Pegawai Bank Jateng
-
Takut dan Khawatir, Calon Jemaah Umroh di Solo Minta Cancel Pemberangkatan
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Wali Kota Solo Kawal Kepulangan Jemaah Umrah
-
AdaKami Gandeng UNS Lewat Tech for Indonesia untuk Bangun Talenta Fintech Masa Depan
-
Listrik Dipadamkan PLN, Keraton Kasunanan Surakarta Sempat Gelap Gulita Selama 2 Hari