Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi hukum. Warga Solo disebut buron 14 tahun oleh Kejari Semarang. (Pixabay.com/@succo)

Pihak keluarga akan melakukan perlawanan. Karena kenapa proses eksekusi baru dilakukan setelah 14 tahun tidak dulu-dulu.

Apalagi saat eksekusi yang dilakukan menjebak dan itu jelas tidak manusiawi.

"Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya allah akan melakukan pra peradilan. Saat ini sedang mengumpulkan pemberkasan, karena memang kasusnya itu di tahun 2011," tandas dia.

"Apakah eksekusi ini benar atau tidak, nanti kita akan uji di pengadilan. Eksekusi yang semestinya dijalankan di tahun 2011 tapi dilakukan di tahun 2025. Jadi ada jeda 14 tahun lebih, ini akan kita uji di pengadilan," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More