Ilustrasi hukum. Warga Solo disebut buron 14 tahun oleh Kejari Semarang. (Pixabay.com/@succo)
Pihak keluarga akan melakukan perlawanan. Karena kenapa proses eksekusi baru dilakukan setelah 14 tahun tidak dulu-dulu.
Apalagi saat eksekusi yang dilakukan menjebak dan itu jelas tidak manusiawi.
"Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya allah akan melakukan pra peradilan. Saat ini sedang mengumpulkan pemberkasan, karena memang kasusnya itu di tahun 2011," tandas dia.
"Apakah eksekusi ini benar atau tidak, nanti kita akan uji di pengadilan. Eksekusi yang semestinya dijalankan di tahun 2011 tapi dilakukan di tahun 2025. Jadi ada jeda 14 tahun lebih, ini akan kita uji di pengadilan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!
-
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
-
Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?