Ilustrasi hukum. Warga Solo disebut buron 14 tahun oleh Kejari Semarang. (Pixabay.com/@succo)
Pihak keluarga akan melakukan perlawanan. Karena kenapa proses eksekusi baru dilakukan setelah 14 tahun tidak dulu-dulu.
Apalagi saat eksekusi yang dilakukan menjebak dan itu jelas tidak manusiawi.
"Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya allah akan melakukan pra peradilan. Saat ini sedang mengumpulkan pemberkasan, karena memang kasusnya itu di tahun 2011," tandas dia.
"Apakah eksekusi ini benar atau tidak, nanti kita akan uji di pengadilan. Eksekusi yang semestinya dijalankan di tahun 2011 tapi dilakukan di tahun 2025. Jadi ada jeda 14 tahun lebih, ini akan kita uji di pengadilan," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?
-
Jokowi Siap Keliling Indonesia, Ini Daerah yang akan Dikunjungi Pertama
-
Tayang Serentak 25 Juni, Film Drama Keluarga 'Jangan Buang Ibu' Sambangi Kota Solo
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda