SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang diduga buron selama 14 tahun akhirnya tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Joko Wilopo ditanggap di daerah Sukoharjo dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surakarta.
Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya membantah kalau Joko Wilopo disebut buron. Keluarga menyebut kalau pernyataan Kejari Kota Semarang adalah bohong besar.
"Tidak benar Pak Joko Wilopo itu sebagai buron," ujar Kuasa Hukum Keluarga Joko Wilopo, Awod saat ditemui, Kamis (21/8/2025).
Awod menjelaskan pada 1 Oktober 2011 lalu, Joko Wilopo divonis oleh Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa melakukan kasasi atas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang terkait perkara narkoba.
Dalam perkara itu Joko Wilopo divonis penjara dua tahun, kemudian jaksa banding dan putusannya dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT), jaksa kasasi dan hasilnya tetap dipenjara dua tahun.
"Ketika putusan kasasi itu posisi Pak Joko Wilopo sedang dalam penjara di Lapas kelas 1 Semarang untuk perkara lalin. Gimana disebut melarikan diri, wong beliau sedang menjalani perkara lain," terangnya.
"Bebas itu tahun 2013 lalu. Jadi beliau tidak pernah melarikan diri, jadi waktu vonis kasasi MA yang dieksekusi oleh jaksa Kejari Kota Semarang itu, posisinya dulu saat kasasi keluar beliau di dalam," lanjut dia.
Awod mengatakan saat bebas tahun 2013 lalu, beliau lalu pulang ke Kota Solo dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Tidak hanya itu beliau di kampungnya dikenal sebagai tokoh masyarakat, sebagai aktivis masjid hingga aktivis lingkungan.
Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
Bahkat saat tahun 2019, wajah beliau dipampang bersama salah satu calon legislatif (caleg), itu karena ketokohannya.
"Kenapa bisa dibilang DPO kalau orang seperti itu. Lalu tiba-tiba Kejari Kota Semarang melakukan eksekusi atas putusan MK Oktober 2011, berati kan setelah 14 tahun yang konon katanya melarikan diri kemudian jadi buron dan itu bohong besar," jelasnya.
Awod menyebut tidak logis Kejari Kota Semarang kalau Joko Wilipo waktu itu sedang dipenjara dalam perkara lain. Padahal perkara yang lain itu juga dengan Kejari yang sama.
"Kan nggal logis kalau nggak tahu. Inikan ada mall administrasi itu berati. Lucu lah kalau nggak tahu," sambung dia.
Dalam eksekusi yang dilakukan itu, lanjut dia, tidak beradab. Karena dari Kejari tiba-tiba menghubungi RT setempat kalau ada proyek, minta tolong ditemukan sama Joko Wilopo.
"Saat ketemuan lalu Pak Joko Wilopo ditangkap. Itu jelas kita sayangkan. Keluarga pun merasa shok dan keluarga baru tahu persoalan ini," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?
-
Jokowi Siap Keliling Indonesia, Ini Daerah yang akan Dikunjungi Pertama
-
Tayang Serentak 25 Juni, Film Drama Keluarga 'Jangan Buang Ibu' Sambangi Kota Solo
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda