SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan wanprestasi mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/7/2025). Agenda pada sidang hari ini adalah pembuktian tergugat.
Tergugat satu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak menyampaikan bukti surat apapun.
Sedangkan tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) menyampaikan enam bukti surat dan video.
Kuasa hukum Penggugat, Sigit N Sudibyanto mengatakan menyayangkan tergugat satu tidak menyampaikan bukti surat apapun.
Padahal dalam publik itu tergugat satu ketika menjadi wali kota, gubernur, dan presiden selalu menggembar-gemborkan mengenai isu mobil Esemka yang digadang-gadang menjadi mobil nasional.
"Hari ini disidang pembuktian tidak menyampaikan bukti surat apapun. Padahal itu bukti saksi, maka ke depan pun masih tanda tanya. Kita menyayangkan dan bertanya ada apa ini," terangnya saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Sigit menjelaskan dalam sidang pembuktian tadi, tergugat tiga menyampaikan enam bukti surat. Itu mulai dari bukti pendirian, kemudian foto-foto kegiatan aktivitas produksi.
Tapi dalam foto tidak ada keterangan tulisan mengenai hari, tanggal, dan tahun itu tidak.
"Dalam bukti surat hanya tertulis dari tahun 2018-2024. Termasuk juga foto-foto pameran penjualan, juga tadi diputar video aktivitas dari tahun 2018-2024 tapi tidak ada keterangan hari, tanggal dan tahun video itu diambil," ungkap dia.
Baca Juga: Gibran Bakal Ditugaskan Prabowo ke Papua, Ini Respon Jokowi
Sigit menyebut video yang diputar tadi menjadi tanda tanya apakah ini memang foto kegiatan yang terbaru 2024-2025 atau video yang lama.
"Artinya kita mempertanyakan otentifikasi dan bukti dari tergugat tiga atau PT SMK," imbuh dia.
Sigit mengatakan tadi penggugat juga telah mengajukan permohonan secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan setempat.
Ini untuk membuktikan apa yang sudah disampaikan oleh PT SMK lewat bukti surat dan video.
"Kemarin sudah secara lisan, hari ini sudah diajukan secara tertulis. Harapan kami apa yang dibuktikan oleh tergugat tiga, klaim tentang foto aktivitas yang masih ada, ikut pameran bahkan ada video tadi. Itu bisa disinkronkan dengan pemeriksan setempat di lokasi gudang produksi," tandasnya.
"Makanya ini penting sekali dengan pemeriksaan setempat untuk membuktikan kebenaran materiil. Tidak hanya bukti dalam persidangan saja, tapi yang materiil nanti di gudang produksi disinkronkan, apakah benar masih ada produksi, aktivitas penjualan atau sisa stok unit. Kalau ada sisa stok saat pemeriksaan setempat maka bisa kita beli," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Bawa Petasan Saat Sahur On The Road, Lima Pemuda Ini Digiring ke Polresta Solo
-
Brakk! Ramadan Malah Mabuk, Dua Pemuda Ini Tabrakan di Purwosari dan Berakhir Apes
-
Jelang Idul Fitri, Polres Karanganyar Awasi Distribusi BBM dan Bahan Pokok
-
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
-
Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Para Tokoh