SuaraSurakarta.id - PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK tetap menolak adanya pengajuan permohonan penggugat untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Dalam sidang lanjutan kasus wanprestasi mobil esemka dengan agenda pembuktian tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/7/2025).
PT SMK pun menyampaikan dan menyerahkan bukti surat-surat dan video aktivitas di pabrik,
"Ini ada pembuktian dari para tergugat, saya mewakili tergugat tiga menyampaikan beberapa bukti terkait bukti surat. Intinya itu Pak Jokowi itu tidak ada hubungan hukum dengan kami, karena kami adalah swasta," terang
Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Arfian pun menjelaskan soal isi video yang sudah disampaikan tadi. Intinya itu isinya menggambarkan tentang keadaan pabrik saat ini, masih ada mobil-mobilnya bahkan sedang mengembangkan mobil listrik.
"Kalau unitnya itu hampir 50-an lebih. Ini ada juga yang sudah dipesan, ada juga masih nunggu dipesan," katanya.
Terkait mobil listrik sudah dikembangkan sejak akhir 2024 lalu. Sementara ini masih dalam pengembangan sebelum diluncurkan ke pasaran.
"Sementara masih dilakukan pengembangan supaya lebih benar-benar siap," sambung dia.
Arfian mengaku jadi tadi yang disampaikan itu bukti surat dan video. Untuk bukti suratnya itu terkait data produksi, penjualan, kemudian ada pembuktian kalau tidak ada hubungannya dengan Jokowi.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, HakimKabulkan Eksepsi Para Tergugat
"Iya (bukti surat dan video). Bukti surat terkait data produksi, penjualan, ada juga pembuktian kita tidak ada hubungannya sama Pak Jokowi. Kalau video soal kondisi pabrik, termasuk pengembangan mobil listrik yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Arfian menegaskan memang tidak ada hubungan hukum dengan penggugat. Buku tamu itu membuktikan bahwa penggugat tidak pernah hadir ke lokasi.
"Adanya bukti-bukti itu kita menolak pemeriksaan setempat. Apalagi ini bukan perkara tanah dan tidak hubungan hukum dengan kami. Dalam buku tamu sudah jelas tidak ada nama penggugat maupun orang tuanya," ujar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat satu (Jokowi), YB Irpan mengatakan tidak mengajukan bukti surat pada sidang tadi.
Namun apakah dikemudian akan mengajukan atau menghadirkan saksi. Saat ini sedang dalam pertimbangan," tuturnya.
Bukan tanpa alasan tergugat satu tidak mengajukan bukti surat. Mengingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jokowi perkenaan dengan janji politik mengenai menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional pada masa menjabat sebagai wali kota, gubernur dan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
OOTD Liburan Lisa BLACKPINK: Santai Tapi Mewah dengan Tas Tomat Puluhan Juta
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
Terkini
-
Geger Sopir Bank Diduga Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ini Kronologinya
-
Objek Vital di Solo Masih Dijaga Aparat, Buntut Aksi Berlangsung Ricuh
-
3 Anak Ditangkap Gara-gara Bawa Bom Molotov, Belajar Merakit Lewat Video
-
Tolak Aksi Anarkis, Warga Solo Kompak Pasang Spanduk di Berbagai Titik Kota
-
Bawa Bom Molotov di Aksi Depan DPRD Solo, 3 Anak Dibawah Umur Ditangkap