SuaraSurakarta.id - PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK tetap menolak adanya pengajuan permohonan penggugat untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Dalam sidang lanjutan kasus wanprestasi mobil esemka dengan agenda pembuktian tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/7/2025).
PT SMK pun menyampaikan dan menyerahkan bukti surat-surat dan video aktivitas di pabrik,
"Ini ada pembuktian dari para tergugat, saya mewakili tergugat tiga menyampaikan beberapa bukti terkait bukti surat. Intinya itu Pak Jokowi itu tidak ada hubungan hukum dengan kami, karena kami adalah swasta," terang
Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Arfian pun menjelaskan soal isi video yang sudah disampaikan tadi. Intinya itu isinya menggambarkan tentang keadaan pabrik saat ini, masih ada mobil-mobilnya bahkan sedang mengembangkan mobil listrik.
"Kalau unitnya itu hampir 50-an lebih. Ini ada juga yang sudah dipesan, ada juga masih nunggu dipesan," katanya.
Terkait mobil listrik sudah dikembangkan sejak akhir 2024 lalu. Sementara ini masih dalam pengembangan sebelum diluncurkan ke pasaran.
"Sementara masih dilakukan pengembangan supaya lebih benar-benar siap," sambung dia.
Arfian mengaku jadi tadi yang disampaikan itu bukti surat dan video. Untuk bukti suratnya itu terkait data produksi, penjualan, kemudian ada pembuktian kalau tidak ada hubungannya dengan Jokowi.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, HakimKabulkan Eksepsi Para Tergugat
"Iya (bukti surat dan video). Bukti surat terkait data produksi, penjualan, ada juga pembuktian kita tidak ada hubungannya sama Pak Jokowi. Kalau video soal kondisi pabrik, termasuk pengembangan mobil listrik yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Arfian menegaskan memang tidak ada hubungan hukum dengan penggugat. Buku tamu itu membuktikan bahwa penggugat tidak pernah hadir ke lokasi.
"Adanya bukti-bukti itu kita menolak pemeriksaan setempat. Apalagi ini bukan perkara tanah dan tidak hubungan hukum dengan kami. Dalam buku tamu sudah jelas tidak ada nama penggugat maupun orang tuanya," ujar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat satu (Jokowi), YB Irpan mengatakan tidak mengajukan bukti surat pada sidang tadi.
Namun apakah dikemudian akan mengajukan atau menghadirkan saksi. Saat ini sedang dalam pertimbangan," tuturnya.
Bukan tanpa alasan tergugat satu tidak mengajukan bukti surat. Mengingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jokowi perkenaan dengan janji politik mengenai menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional pada masa menjabat sebagai wali kota, gubernur dan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper