SuaraSurakarta.id - Usai proses mediasi gagal, kasus gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dilanjutkan proses sidang, Senin (2/6/2025).
Dalam sidang yang perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, penggugat Muhammad Taufiq tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Sedangkan untuk tergugat satu Jokowi diwakilkan kuasa hukumnya YB Irpan.
Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo hadir langsung komisioner KPU, SMAN 6 Solo dan UGM diwakilkan oleh Biro Hukum.
"Hari ini pembacaan gugatan dan untuk itu majelis mempersiapkan saudara penggugat. Apakah dalam gugatan saudara tetap dengan gugatan atau perbaikan atau perubahan terhadap gugatan tersebut," ujar Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Senin (2/6/2025).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan gugatan. Penggugat membacakan langsung gugatan sebanyak 36 lembar dihadapan majelis hakim dan para tergugat.
Pembacaan 36 gugatan dibacakan oleh kuasa hukumnya secara bergantian. Pembacaan gugatan ini merupakan permintaan langsung penggugat.
Majelis hakim sendiri sempat menawarkan kepada penggugat apakah gugatan akan dibacakan langsung atau tidak.
Karena gugatan sudah terupload dalam e-COURT PN Solo, pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai PERMA nomor 3 tahun 2018.
Baca Juga: Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal
Namun penggugat minta agar gugatan dibacakan langsung meski para tergugat menginginkan sesuai dengan PERMA yang ada.
"Data sudah termuat dan terabot kecuali ada perubahan. Kalau ada perubahan itu belum diupload di dalam sistem aplikasi e-COURT. Tapi kalau gugatan masih sama seperti gugatan yang di awal," ungkapnya.
"Gugatan di awal ini kan sudah bisa dipahami, bisa dibaca para pihak tergugat. Majelis tawarkan kepada penggugat apakah akan dibacakan atau tidak," jelas dia.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo dengan tegas menyampaikan untuk dibacakan.
"Kami bacakan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alumnus SMAN 6 Solo akan menggugat intervensi kepada penggugat ijazah palsu Jokowi dalam hal ini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi