SuaraSurakarta.id - Usai proses mediasi gagal, kasus gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dilanjutkan proses sidang, Senin (2/6/2025).
Dalam sidang yang perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, penggugat Muhammad Taufiq tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Sedangkan untuk tergugat satu Jokowi diwakilkan kuasa hukumnya YB Irpan.
Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo hadir langsung komisioner KPU, SMAN 6 Solo dan UGM diwakilkan oleh Biro Hukum.
"Hari ini pembacaan gugatan dan untuk itu majelis mempersiapkan saudara penggugat. Apakah dalam gugatan saudara tetap dengan gugatan atau perbaikan atau perubahan terhadap gugatan tersebut," ujar Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Senin (2/6/2025).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan gugatan. Penggugat membacakan langsung gugatan sebanyak 36 lembar dihadapan majelis hakim dan para tergugat.
Pembacaan 36 gugatan dibacakan oleh kuasa hukumnya secara bergantian. Pembacaan gugatan ini merupakan permintaan langsung penggugat.
Majelis hakim sendiri sempat menawarkan kepada penggugat apakah gugatan akan dibacakan langsung atau tidak.
Karena gugatan sudah terupload dalam e-COURT PN Solo, pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai PERMA nomor 3 tahun 2018.
Baca Juga: Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal
Namun penggugat minta agar gugatan dibacakan langsung meski para tergugat menginginkan sesuai dengan PERMA yang ada.
"Data sudah termuat dan terabot kecuali ada perubahan. Kalau ada perubahan itu belum diupload di dalam sistem aplikasi e-COURT. Tapi kalau gugatan masih sama seperti gugatan yang di awal," ungkapnya.
"Gugatan di awal ini kan sudah bisa dipahami, bisa dibaca para pihak tergugat. Majelis tawarkan kepada penggugat apakah akan dibacakan atau tidak," jelas dia.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo dengan tegas menyampaikan untuk dibacakan.
"Kami bacakan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alumnus SMAN 6 Solo akan menggugat intervensi kepada penggugat ijazah palsu Jokowi dalam hal ini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing