Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 02 Juni 2025 | 14:52 WIB
Sidang kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (2/6/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Usai proses mediasi gagal, kasus gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dilanjutkan proses sidang, Senin (2/6/2025).

Dalam sidang yang perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, penggugat Muhammad Taufiq tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya.

Sedangkan untuk tergugat satu Jokowi diwakilkan kuasa hukumnya YB Irpan.

Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo hadir langsung komisioner KPU, SMAN 6 Solo dan UGM diwakilkan oleh Biro Hukum.

Baca Juga: Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal

"Hari ini pembacaan gugatan dan untuk itu majelis mempersiapkan saudara penggugat. Apakah dalam gugatan saudara tetap dengan gugatan atau perbaikan atau perubahan terhadap gugatan tersebut," ujar Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Senin (2/6/2025).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan gugatan. Penggugat membacakan langsung gugatan sebanyak 36 lembar dihadapan majelis hakim dan para tergugat.

Pembacaan 36 gugatan dibacakan oleh kuasa hukumnya secara bergantian. Pembacaan gugatan ini merupakan permintaan langsung penggugat.

Majelis hakim sendiri sempat menawarkan kepada penggugat apakah gugatan akan dibacakan langsung atau tidak.

Karena gugatan sudah terupload dalam e-COURT PN Solo, pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai PERMA nomor 3 tahun 2018. 

Baca Juga: Hasil Survei Publik Tak Percaya Ijazahnya Palsu, Jokowi Ungkap Pesan Ini

Namun penggugat minta agar gugatan dibacakan langsung meski para tergugat menginginkan sesuai dengan PERMA yang ada.

"Data sudah termuat dan terabot kecuali ada perubahan. Kalau ada perubahan itu belum diupload di dalam sistem aplikasi e-COURT.  Tapi kalau gugatan masih sama seperti gugatan yang di awal," ungkapnya.

"Gugatan di awal ini kan sudah bisa dipahami, bisa dibaca para pihak tergugat. Majelis tawarkan kepada penggugat apakah akan dibacakan atau tidak," jelas dia.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo dengan tegas menyampaikan untuk dibacakan.

"Kami bacakan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Alumnus SMAN 6 Solo akan menggugat intervensi kepada penggugat ijazah palsu Jokowi dalam hal ini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Load More