SuaraSurakarta.id - Usai proses mediasi gagal, kasus gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dilanjutkan proses sidang, Senin (2/6/2025).
Dalam sidang yang perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, penggugat Muhammad Taufiq tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Sedangkan untuk tergugat satu Jokowi diwakilkan kuasa hukumnya YB Irpan.
Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo hadir langsung komisioner KPU, SMAN 6 Solo dan UGM diwakilkan oleh Biro Hukum.
"Hari ini pembacaan gugatan dan untuk itu majelis mempersiapkan saudara penggugat. Apakah dalam gugatan saudara tetap dengan gugatan atau perbaikan atau perubahan terhadap gugatan tersebut," ujar Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Senin (2/6/2025).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan gugatan. Penggugat membacakan langsung gugatan sebanyak 36 lembar dihadapan majelis hakim dan para tergugat.
Pembacaan 36 gugatan dibacakan oleh kuasa hukumnya secara bergantian. Pembacaan gugatan ini merupakan permintaan langsung penggugat.
Majelis hakim sendiri sempat menawarkan kepada penggugat apakah gugatan akan dibacakan langsung atau tidak.
Karena gugatan sudah terupload dalam e-COURT PN Solo, pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai PERMA nomor 3 tahun 2018.
Baca Juga: Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal
Namun penggugat minta agar gugatan dibacakan langsung meski para tergugat menginginkan sesuai dengan PERMA yang ada.
"Data sudah termuat dan terabot kecuali ada perubahan. Kalau ada perubahan itu belum diupload di dalam sistem aplikasi e-COURT. Tapi kalau gugatan masih sama seperti gugatan yang di awal," ungkapnya.
"Gugatan di awal ini kan sudah bisa dipahami, bisa dibaca para pihak tergugat. Majelis tawarkan kepada penggugat apakah akan dibacakan atau tidak," jelas dia.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo dengan tegas menyampaikan untuk dibacakan.
"Kami bacakan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alumnus SMAN 6 Solo akan menggugat intervensi kepada penggugat ijazah palsu Jokowi dalam hal ini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen