SuaraSurakarta.id - Alumnus SMAN 6 Solo akan menggugat intervensi kepada penggugat ijazah palsu Jokowi dalam hal ini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan intervensi ini dilakukan atas gugatan yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 Jokowi, bahwa ijazahnya palsu di SMAN 6 Solo.
Sebelum melayangkan gugatan intervensi ke PN Solo, sejumlah alumnus dan kuasa hukumnya memang sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
"Kami selaku tim hukum dari alumnus SMAN 6 akan menyampaikan gugatan intervensi dalam perkara perdata tersebut dengan memihak kepada SMA 6 selaku tergugat tiga," terang Kuasa Hukum Alumnus SMAN 6 Solo, Wahyu Theo, Sabtu (31/5/2025).
Wahyu menjelaskan di gugatan intervensi itu kepentingannya untuk menjaga marwah SMN 6 dan alumni.
"Kami mengajukan gugatan intervensi ini selaku pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Ini untuk menjaga marwah SMAN 6 dan marwah para alumnus," ungkap dia.
Menurutnya gugatan intervensi ini tidak berbicara soal kerugian. Karena gugatan itu hanya memihak, sifatnya hanya memihak adanya gugatan tersebut.
"Kami tidak menuntut ganti rugi tapi juga ingin membantu SMAN 6 supaya ada semacam pembelaan secara komprehensif," katanya.
"Yang digugat itu penggugat ijazah palsu Jokowi. Itu yang menggugat Pak Jokowi, tergugat dua KPU, dan tergugat tiga SMAN 6," lanjut dia.
Baca Juga: Hasil Survei Publik Tak Percaya Ijazahnya Palsu, Jokowi Ungkap Pesan Ini
Rencana untuk gugatan intervensi akan dilayangkan usai bertemu Jokowi. Karena kedatangan ke sini untuk minta izin terlebih dahulu kepada Jokowi terkait rencana gugatan ini.
"Setelah dari sini mendapatkan izin Pak Jokowi. Kami akan segera mendaftarkan gugatan intervensi ini," ujar salah satu alumnus SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto.
Sigit mengatakan bahwa alumnus yang datang ke sini merupakan alumnus dan siswa SMAN 6 atau Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).
Tapi saat ini malah digugat oleh TIPU UGM yang bernomor 99. Yang mana intinya itu gugatan perbuatan melawan hukum terkait masalah institusi SMA 6 yang telah mengeluarkan produk berupa ijazah.
"Tentunya kami ini selaku alumni, kami juga punya produk ijazah SMAN 6 Solo yang sama dengan yang dimiliki oleh teman-teman yang lulus tahun 1980," sambungnya.
Sigit mengaku kalau teman-teman ini merasa terpanggil, karena dulu bagian dari SMAN 6 Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei