Gugatan intervensi ini dilakukan atas gugatan yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 Jokowi, bahwa ijazahnya palsu di SMAN 6 Solo.
Sebelum melayangkan gugatan intervensi ke PN Solo, sejumlah alumnus dan kuasa hukumnya memang sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
"Kami selaku tim hukum dari alumnus SMAN 6 akan menyampaikan gugatan intervensi dalam perkara perdata tersebut dengan memihak kepada SMA 6 selaku tergugat tiga," terang Kuasa Hukum Alumnus SMAN 6 Solo, Wahyu Theo, Sabtu (31/5/2025).
Wahyu menjelaskan di gugatan intervensi itu kepentingannya untuk menjaga marwah SMN 6 dan alumni.
Baca Juga: Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal
"Kami mengajukan gugatan intervensi ini selaku pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Ini untuk menjaga marwah SMAN 6 dan marwah para alumnus," ungkap dia.
Menurutnya gugatan intervensi ini tidak berbicara soal kerugian. Karena gugatan itu hanya memihak, sifatnya hanya memihak adanya gugatan tersebut.
"Kami tidak menuntut ganti rugi tapi juga ingin membantu SMAN 6 supaya ada semacam pembelaan secara komprehensif," katanya.
"Yang digugat itu penggugat ijazah palsu Jokowi. Itu yang menggugat Pak Jokowi, tergugat dua KPU, dan tergugat tiga SMAN 6," lanjut dia.
Rencana untuk gugatan intervensi akan dilayangkan usai bertemu Jokowi. Karena kedatangan ke sini untuk minta izin terlebih dahulu kepada Jokowi terkait rencana gugatan ini.
Baca Juga: Hasil Survei Publik Tak Percaya Ijazahnya Palsu, Jokowi Ungkap Pesan Ini
"Setelah dari sini mendapatkan izin Pak Jokowi. Kami akan segera mendaftarkan gugatan intervensi ini," ujar salah satu alumnus SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto.
Sigit mengatakan bahwa alumnus yang datang ke sini merupakan alumnus dan siswa SMAN 6 atau Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).
Tapi saat ini malah digugat oleh TIPU UGM yang bernomor 99. Yang mana intinya itu gugatan perbuatan melawan hukum terkait masalah institusi SMA 6 yang telah mengeluarkan produk berupa ijazah.
"Tentunya kami ini selaku alumni, kami juga punya produk ijazah SMAN 6 Solo yang sama dengan yang dimiliki oleh teman-teman yang lulus tahun 1980," sambungnya.
Sigit mengaku kalau teman-teman ini merasa terpanggil, karena dulu bagian dari SMAN 6 Solo.
"Kami merasa terpanggil. Terkait dengan itu maka kami akan mendaftarkan gugatan intervensi atau gugatan pihak ketiga," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Ajudan Angkat Bicara Soal Kondisi Jokowi, Bantah Berobat ke Luar Negeri
-
Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Tolak Tegas Permohonan Intervensi dari Alumni SMA 6 Solo
-
Polemik Tukar Guling Pasar Purwo Raharjo Teloyo Berlanjut, Ahli Waris Ungkap Hal Mengejutkan