Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 02 Juni 2025 | 14:52 WIB
Sidang kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (2/6/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Gugatan intervensi ini dilakukan atas gugatan yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 Jokowi, bahwa ijazahnya palsu di SMAN 6 Solo.

Sebelum melayangkan gugatan intervensi ke PN Solo, sejumlah alumnus dan kuasa hukumnya memang sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

"Kami selaku tim hukum dari alumnus SMAN 6 akan menyampaikan gugatan intervensi dalam perkara perdata tersebut dengan memihak kepada SMA 6 selaku tergugat tiga," terang Kuasa Hukum Alumnus SMAN 6 Solo, Wahyu Theo, Sabtu (31/5/2025).

Wahyu menjelaskan di gugatan intervensi itu kepentingannya untuk menjaga marwah SMN 6 dan alumni.

Baca Juga: Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal

"Kami mengajukan gugatan intervensi ini selaku pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Ini untuk menjaga marwah SMAN 6 dan marwah para alumnus," ungkap dia.

Menurutnya gugatan intervensi ini tidak berbicara soal kerugian. Karena gugatan itu hanya memihak, sifatnya hanya memihak adanya gugatan tersebut.

"Kami tidak menuntut ganti rugi tapi juga ingin membantu SMAN 6 supaya ada semacam pembelaan secara komprehensif," katanya.

"Yang digugat itu penggugat ijazah palsu Jokowi. Itu yang menggugat Pak Jokowi, tergugat dua KPU, dan tergugat tiga SMAN 6," lanjut dia.

Rencana untuk gugatan intervensi akan dilayangkan usai bertemu Jokowi. Karena kedatangan ke sini untuk minta izin terlebih dahulu kepada Jokowi terkait rencana gugatan ini.

Baca Juga: Hasil Survei Publik Tak Percaya Ijazahnya Palsu, Jokowi Ungkap Pesan Ini

"Setelah dari sini mendapatkan izin Pak Jokowi. Kami akan segera mendaftarkan gugatan intervensi ini," ujar salah satu alumnus SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto.

Sigit mengatakan bahwa alumnus yang datang ke sini merupakan alumnus dan siswa SMAN 6 atau Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).

Tapi saat ini malah digugat oleh TIPU UGM yang bernomor 99. Yang mana intinya itu gugatan perbuatan melawan hukum terkait masalah institusi SMA 6 yang telah mengeluarkan produk berupa ijazah.

"Tentunya kami ini selaku alumni, kami juga punya produk ijazah SMAN 6 Solo yang sama dengan yang dimiliki oleh teman-teman yang lulus tahun 1980," sambungnya.

Sigit mengaku kalau teman-teman ini merasa terpanggil, karena dulu bagian dari SMAN 6 Solo.

"Kami merasa terpanggil. Terkait dengan itu maka kami akan mendaftarkan gugatan intervensi atau gugatan pihak ketiga," jelas dia.

Load More