SuaraSurakarta.id - Alumnus SMAN 6 Solo akan menggugat intervensi kepada penggugat ijazah palsu Jokowi dalam hal ini Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan intervensi ini dilakukan atas gugatan yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 Jokowi, bahwa ijazahnya palsu di SMAN 6 Solo.
Sebelum melayangkan gugatan intervensi ke PN Solo, sejumlah alumnus dan kuasa hukumnya memang sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
"Kami selaku tim hukum dari alumnus SMAN 6 akan menyampaikan gugatan intervensi dalam perkara perdata tersebut dengan memihak kepada SMA 6 selaku tergugat tiga," terang Kuasa Hukum Alumnus SMAN 6 Solo, Wahyu Theo, Sabtu (31/5/2025).
Wahyu menjelaskan di gugatan intervensi itu kepentingannya untuk menjaga marwah SMN 6 dan alumni.
"Kami mengajukan gugatan intervensi ini selaku pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Ini untuk menjaga marwah SMAN 6 dan marwah para alumnus," ungkap dia.
Menurutnya gugatan intervensi ini tidak berbicara soal kerugian. Karena gugatan itu hanya memihak, sifatnya hanya memihak adanya gugatan tersebut.
"Kami tidak menuntut ganti rugi tapi juga ingin membantu SMAN 6 supaya ada semacam pembelaan secara komprehensif," katanya.
"Yang digugat itu penggugat ijazah palsu Jokowi. Itu yang menggugat Pak Jokowi, tergugat dua KPU, dan tergugat tiga SMAN 6," lanjut dia.
Baca Juga: Hasil Survei Publik Tak Percaya Ijazahnya Palsu, Jokowi Ungkap Pesan Ini
Rencana untuk gugatan intervensi akan dilayangkan usai bertemu Jokowi. Karena kedatangan ke sini untuk minta izin terlebih dahulu kepada Jokowi terkait rencana gugatan ini.
"Setelah dari sini mendapatkan izin Pak Jokowi. Kami akan segera mendaftarkan gugatan intervensi ini," ujar salah satu alumnus SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto.
Sigit mengatakan bahwa alumnus yang datang ke sini merupakan alumnus dan siswa SMAN 6 atau Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).
Tapi saat ini malah digugat oleh TIPU UGM yang bernomor 99. Yang mana intinya itu gugatan perbuatan melawan hukum terkait masalah institusi SMA 6 yang telah mengeluarkan produk berupa ijazah.
"Tentunya kami ini selaku alumni, kami juga punya produk ijazah SMAN 6 Solo yang sama dengan yang dimiliki oleh teman-teman yang lulus tahun 1980," sambungnya.
Sigit mengaku kalau teman-teman ini merasa terpanggil, karena dulu bagian dari SMAN 6 Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove