SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi dengan tegas menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran Solo.
Pasalnya warung tersebut masuk kategori non halal, dimana diduga menggunakan minyak babi dalam kremesan.
Penutupan sementara dilakukan sejak, Senin (26/5/2025) sampai batas waktu yang tidak tentukan. Ini disampaikan Wali Kota Solo saat sidak ke warung yang ada di Jalan Sutan Syahrir Jebres.
Pantauan di lapangan, warung sudah buka sejak pagi dan melayani konsumen. Saat di lokasi wali kota bertemu sejumlah karyawan yang sedang bekerja dan sempat ngobrol.
Respati sempat menelepon langsung pemiliknya dan diangkat minta agar menutup sementara warungnya untuk dilakukan assessment.
"Jadi hari ini alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas. Tapi juga telepon diterima dengan pemilik usaha dan saya menghimbau untuk ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait soal kehalalan dan ketidakhalalan," terangnya saat ditemui disela-sela sidak, Senin (26/5/2025).
"Ini yang ditutup tidak hanya di sini tapi di semua cabang yang ada. Karena masaknya jadi satu maka semua cabang," lanjutnya.
Respati mengatakan menawarkan pemilik usaha yang ingin menyatakan halal silahkan mengajukan. Tapi kalau tidak silahkan mengajukan tidak halal.
"Intinya ini, hari ini bisa ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan assessment ulang. (Berapa hari) Nanti kita lihat dari assessment besok dari BPOM, Kemenag nanti verifikasinya OPD terkait. Ditutup mulai hari ini," ungkap dia.
Baca Juga: Prihatin Kondisi Alun-alun Kidul Keraton Solo, Gibran: Kene Angel-angel Mbangun
Menurutnya dari pemilik tadi tidak masalah dan mengucapkan terima kasih. Tapi tentu ingin mengecewakan banyak pihak, melukai banyak pihak.
"Maka dari itu saya tadi sampaikan untuk lebih baik ditutup. Silahkan nanti melakukan assessment ulang," katanya.
Respati mengaku warung ayam goreng Widuran ini banyak pelanggannya termasuk dirinya. Apalagi warung ini sudah berdiri selama 50 tahun hingga sekarang.
"Yang jelas saya cukup kecewa. Dan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama lalu perlindungan konsumen dan itu yang paling penting," ujar dia.
Lanjut dia, konsumen itu dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai keterangan yang ada.
Respati menjelaskan akan menyisir rumah makan-rumah makan yang ada di wilayah Kota Solo. Mereka yang ingin mendeklarasikan berjualan dengan silahkan mengajukan bagi yang tidak halal katakan tidak halal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan