SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) sempat dihebohkan dengan kuliner Ayam Goreng Widuran yang diketahui non halal karena dimasak dengan minyak babi.
Padahal rumah makan yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo itu sudah berjualan selama puluhan tahun.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, rumah makan legendaris itu sudah ada sejak tahun 1973.
Selama ini, Ayam Goreng Widuran menawarkan ayam kampung yang digoreng dengan bumbu rempah tradisional khas Indonesia.
Sayangnya menggunakan minyak babi tanpa pemberitahuan ke pembeli.
Tentu saja, fakta yang terungkap setelah berpuluh tahun itu membuat masyarakat kecewa, salah satunya wanita bernama Supatmi.
"Ya kaget juga sih mas. Saya sempat beli juga di sana untuk makan keluarga, ternyata non halal," ungkap wanita berhijab itu kepada Suara.com, Senin (26/5/2025).
Setelah berpuluh tahun, Hal ini disampaikan melalui rilisan resmi pada akun media sosial yang dimiliki oleh Ayam Goreng Widuran Solo.
Berikut adalah pernyataan yang diberikan:belakangan ini pihak pengelola menginformasikan bahwa produk yang dijual merupakan produk non-halal.
Baca Juga: Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran
Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini.
Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.
Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.
Hormat kami,
Manajemen Ayam Goreng Widuran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polresta Solo dan BI Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu, Nilainya Bikin Geleng-geleng!
-
Sikat Motor Terparkir di Teras, Pemuda Asal Walantaka Diamankan Satreskrim Polresta Solo
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo