Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Mei 2025 | 20:29 WIB
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolresta Solo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mendalami kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam kasus itu, dua orang telah membuat laporan resmi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp430 juta.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan kedua korban seorang pria berinisial SA asal Boyolali dan seorang wanita berinisial SY asal Solo.

"Korban pria, berkegiatan koperasi di Boyolali. Namun ia pernah melihat ada piagam pengesahan induk koperasi di Solo. Makanya melapornya ke sini (Polresta Solo-red)," kata dia, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob

Dijelaskan, korban SA mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Sementara itu, korban SY diduga mengalami kerugian yang lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp300 juta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Prastyo, modus penipuan yang dilakukan oleh Koperasi BLN adalah dengan menjanjikan bagi hasil investasi.

Nilai sangat fantastis Sehingga membuat korban tergiur. Koperasi tersebut juga mengklaim telah berinvestasi di sekitar 20 perusahaan untuk meyakinkan korban bahwa risiko kerugian sangat kecil.

Sebagai contoh, korban SY dijanjikan akan menerima bagi hasil sebesar Rp25 juta setiap bulannya. Namun kenyataannya ia tidak pernah menerima dana tersebut.

"Untuk laporan SY itu masuk pada 12 Mei. Dan saat ini sedang dalam tahap kelengkapan berkas untuk kemudian pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban. Sementara, untuk SA juga sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengurus cabang koperasi yang bersangkutan," imbuh Prastiyo.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi

Ketika ditanya mengenai potensi jumlah korban lain, AKP Prastiyo menyatakan, seluruh anggota aktif koperasi BLN dalam kurun waktu satu tahun terakhir berpotensi menjadi korban penipuan

Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah pasti karena masih menunggu data valid dari pihak koperasi yang saat ini tengah diselidiki.

"Berkaitan dengan OJK datang ke sini karena kegiatan pengawasan keuangan yang dibarengi dengan Polda Jateng terkait dengan kedua kasus tersebut. Kami terus dalami kasus ini hingga menemukan titik terang," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah korban, termasuk warga Boyolali dan Grobogan juga mengaku meminjam uang ke bank dengan menjaminkan sertifikat rumah demi bisa mengikuti program investasi di Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Para nasabah pun akhirnya justru terjebak dalam lilitan utang tanpa kepastian pengembalian modal.

"Saya bingung, karena cicilan ke bank tetap berjalan. Tapi uang dari koperasi sudah tidak masuk sejak Maret. Bahkan sudah mulai ada penagihan dari pihak bank," ungkap Siswanto.

Siswanto juga mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi BLN, KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro ke Polresta Solo, setelah upaya somasi pada 24 April 2025 tak direspons.

Sebelumnya, korban lain, Dwi Priatmoko, juga mengaku terjebak setelah tergiur skema investasi bertajuk Sipintar yang menjanjikan pengembalian dana dua kali lipat dalam waktu 24 bulan.

"Saya setor Rp 100 juta, dijanjikan kembali Rp 200 juta. Baru tiga kali dapat transfer, programnya diganti sepihak," ujar Dwi.

Bahkan, Dwi nekat menggadaikan SK pensiun untuk menambah setoran hingga Rp 150 juta.

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong adalah istilah yang mungkin cukup sering kita dengar. Di mata masyarakat, arti investasi bodong bisa dikatakan negatif. Apa itu investasi bodong sebenarnya?

Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara investasi bodong lebih mengarah penipuan, sehingga bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian.

Semakin mudahnya informasi yang didapat oleh individu terkait investasi, membuat makin maraknya penipuan investasi bodong.

Load More