SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Gilingan.
Kedua remaja berinisial RRW (15) dan SD (13) tersebut diamankan pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perparkiran liar yang meresahkan pengunjung masjid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri segera bergerak dan mendapati kedua remaja tengah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir tanpa izin resmi.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pembinaan. Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mengambil pendekatan persuasif dan edukatif.
Kedua remaja tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Kami tekankan pentingnya pencegahan sejak dini. Kepada para orang tua dan masyarakat, mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Minggu (11/5/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik juru parkir liar atau aktivitas mencurigakan lainnya di area publik.
Khususnya di tempat ibadah yang seharusnya menjadi kawasan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar maupun pengunjung.
Baca Juga: 5 Fakta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi Jebres
Aturan Parkir di Solo
Aturan parkir di Kota Solo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Secara umum, Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.
Sementara Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan parkir di Kota Solo:
1. Kewajiban Garasi
Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 88 menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang cukup untuk menyimpan kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ikuti Arahan Gubernur, Respati Ardi Bakal Terapkan Bike To Work ke ASN
-
Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!
-
Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!