Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 Mei 2025 | 12:55 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Sheikh Zayed, Gilingan. [Dok Humas Polresta Solo]

Ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha. Sanksi bagi pelanggaran adalah denda administratif dengan besaran minimal Rp 100.000 dan maksimum Rp 1.000.000.

2. Tarif Parkir

Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir, termasuk tarif progresif.

Tarif parkir di lokasi tertentu (seperti Pasar Klewer, Alun-Alun Utara, dll) dikenakan tarif progresif. Kelebihan jam parkir yang kurang dari 2 jam dihitung 2 jam. Pelanggaran dapat ditindak oleh Satgas Saber Pungli.

Baca Juga: 5 Fakta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi Jebres

3. Parkir di Tepi Jalan Umum

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dikenakan kepada pengguna dan/atau menikmati pelayanan parkir.

4. Parkir Elektronik

Parkir elektronik dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai.

5. Parkir di Stasiun Solo Balapan

Baca Juga: Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta

Stasiun Solo Balapan menyediakan fasilitas parkir bagi pengguna transportasi kereta api. Tarif parkir mobil di Stasiun Solo Balapan untuk per hari adalah Rp 52.000.

6. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25% dari jumlah pembayaran.

7. Perizinan Parkir

Setiap penyelenggara parkir harus memiliki izin penyelenggaraan parkir.

Selain itu, Dishub Kota Surakarta melalui Instagram membeberkan tarif parkir di berbagai objek wisata insidental.

Load More