Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 Mei 2025 | 12:55 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Sheikh Zayed, Gilingan. [Dok Humas Polresta Solo]

Aturan parkir di Kota Solo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Secara umum, Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.

Sementara Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan parkir di Kota Solo:

1. Kewajiban Garasi

Baca Juga: 5 Fakta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi Jebres

Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 88 menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang cukup untuk menyimpan kendaraan.

Ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha. Sanksi bagi pelanggaran adalah denda administratif dengan besaran minimal Rp 100.000 dan maksimum Rp 1.000.000.

2. Tarif Parkir

Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir, termasuk tarif progresif.

Tarif parkir di lokasi tertentu (seperti Pasar Klewer, Alun-Alun Utara, dll) dikenakan tarif progresif. Kelebihan jam parkir yang kurang dari 2 jam dihitung 2 jam. Pelanggaran dapat ditindak oleh Satgas Saber Pungli.

Baca Juga: Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta

3. Parkir di Tepi Jalan Umum

Load More