SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Gilingan.
Kedua remaja berinisial RRW (15) dan SD (13) tersebut diamankan pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perparkiran liar yang meresahkan pengunjung masjid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri segera bergerak dan mendapati kedua remaja tengah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir tanpa izin resmi.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pembinaan. Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mengambil pendekatan persuasif dan edukatif.
Kedua remaja tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Kami tekankan pentingnya pencegahan sejak dini. Kepada para orang tua dan masyarakat, mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Minggu (11/5/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik juru parkir liar atau aktivitas mencurigakan lainnya di area publik.
Khususnya di tempat ibadah yang seharusnya menjadi kawasan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar maupun pengunjung.
Baca Juga: 5 Fakta Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi Jebres
Aturan Parkir di Solo
Aturan parkir di Kota Solo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Secara umum, Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.
Sementara Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan parkir di Kota Solo:
1. Kewajiban Garasi
Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 88 menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang cukup untuk menyimpan kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!