SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, keempat pelaku berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40).
Mereka diamankan didaerah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka diduga mengeroyok seorang warga asal Kampung Kragilan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari kota Surakarta.
Korban dalam insiden tersebut adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari. Peristiwa ini baru dilaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.43 WIB.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban didatangi oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
"Salah satu pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis karambit yang mengenai lengan kiri korban," kata AKP Prastiyo mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipukul pada bagian kepala oleh salah satu pelaku, hingga akhirnya terjatuh.
Baca Juga: Raih 4 Kemenangan Tandang Beruntun, Ong Kim Swee Puji Mental Pemain Persis
Korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lanjutan, namun tetap dikejar oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Lalu satu jaket parasit warna merah, 1 helm tanpa merek warna hitam, 1 jam tangan merk Skmei warna hitam, 1 tas selempang merk Eiger warna hitam biru dan 3 buah dompet
"Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Prastiyo.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan