SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, keempat pelaku berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40).
Mereka diamankan didaerah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka diduga mengeroyok seorang warga asal Kampung Kragilan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Baca Juga: Raih 4 Kemenangan Tandang Beruntun, Ong Kim Swee Puji Mental Pemain Persis
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari kota Surakarta.
Korban dalam insiden tersebut adalah Prayitno (34), warga Kragilan, Banjarsari. Peristiwa ini baru dilaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.43 WIB.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban didatangi oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
"Salah satu pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis karambit yang mengenai lengan kiri korban," kata AKP Prastiyo mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipukul pada bagian kepala oleh salah satu pelaku, hingga akhirnya terjatuh.
Baca Juga: Perusahaan di Solo Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respati Ardi: Bakal Saya Tak Ambil
Korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lanjutan, namun tetap dikejar oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada lengan kiri dan kepala bagian kanan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah senjata tajam jenis karambit sepanjang 20 cm, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Lalu satu jaket parasit warna merah, 1 helm tanpa merek warna hitam, 1 jam tangan merk Skmei warna hitam, 1 tas selempang merk Eiger warna hitam biru dan 3 buah dompet
"Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Prastiyo.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang tindakan pengeroyokan atau penyerangan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Jokowi Absen di HUT Bhayangkara, Pilih Habiskan Waktu Bersama Cucu?
-
Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Bos CV Dua Putra Perkasa Dipenjara 2 Tahun
-
Terungkap! Identitas Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Terjun dari Jembatan Jurug
-
Mahasiswi Lompat dari Jembatan Jurug, Tinggalkan Pesan: 'Aku Pergi Ya, Bu Maaf Aku Tak Sekuat Ibu'
-
Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi