Hadir dalam sidang tersebut pihak yang hadir kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, kuasa hukum tergugat satu (Jokowi) dan kuasa hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).
Sedangkan tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir meski sudah ada pemanggilan sah dua kali dari pihak PN.
Meski demikian, sidang tetap berlanjut dan masuk ke dalam tahap mediasi, yakni proses mediasi.
Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator. Selanjutnya penggugat menunjuk mediator dari majelis hakim PN Solo.
Kemudian setelah bermusyawarah, majelis hakim menunjuk Agus Darwanta sebagai mediator dalam sidang mediasi kasus wanprestasi mobil Esemka.
"Hari ini adalah sidang kedua, sebagaimana persidangan terdahulu tanggal 24 April 2025 pihak tergugat dua tidak hadir dipersidangan. Maka majelis memanggil pihak tergugat dua dalam sidang hari ini," ujar Majelis Hakim Putu Gde Harladi saat persidangan, Kamis (8/5/2026).
Selanjutnya majelis hakim mengecek pihak-pihak yang datang dalam persidangan kedua hari ini.
"Untuk ketidak hadiran tergugat dua, majelis hakim akan meneliti dan mengecek lewat panggilan dari yang bersangkutan," paparnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 1.909.000 per Gram
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
Terkini
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan
-
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR? Ajudan Ungkap Bocoran Ini
-
Update Korupsi Alkes Karanganyar: Penyidikan Tuntas, 6 Tersangka Bakal Disidangkan
-
Pindah PSI, Wawanto Bongkar 'Sisi Gelap' Internal PDIP Solo hingga Merasa Diasingkan