SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).
Hadir dalam sidang tersebut pihak yang hadir kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, kuasa hukum tergugat satu (Jokowi) dan kuasa hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).
Sedangkan tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir meski sudah ada pemanggilan sah dua kali dari pihak PN.
Meski demikian, sidang tetap berlanjut dan masuk ke dalam tahap mediasi, yakni proses mediasi.
Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator. Selanjutnya penggugat menunjuk mediator dari majelis hakim PN Solo.
Kemudian setelah bermusyawarah, majelis hakim menunjuk Agus Darwanta sebagai mediator dalam sidang mediasi kasus wanprestasi mobil Esemka.
"Hari ini adalah sidang kedua, sebagaimana persidangan terdahulu tanggal 24 April 2025 pihak tergugat dua tidak hadir dipersidangan. Maka majelis memanggil pihak tergugat dua dalam sidang hari ini," ujar Majelis Hakim Putu Gde Harladi saat persidangan, Kamis (8/5/2026).
Selanjutnya majelis hakim mengecek pihak-pihak yang datang dalam persidangan kedua hari ini.
"Untuk ketidak hadiran tergugat dua, majelis hakim akan meneliti dan mengecek lewat panggilan dari yang bersangkutan," paparnya.
Baca Juga: Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya
"Bahwa PN Solo melalui sudah tercatat sudah melakukan pemanggilan terhadap tergugat dua, Ma'ruf Amin. Berdasarkan tracking cek dari kantor pos yang menunjukkan bahwa surat panggilan diterima oleh pihak keluarga, dan fotonya sudah tersedia di sini," ungkap dia.
Meski tergugat dua tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat dua. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi.
"Atas ketidakhadiran tergugat dua, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa hadirnya tergugat dua. Itu berdasarkan dari PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi," jelasnya.
Selanjutnya tahap mediasi akan dilakukan walaupun pihak tergugat dua tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan tidak masalah sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
"Tentunya kita sudah memahami apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Karena secara panggilan secara normatif itu sudah sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan aturannya. Sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan putusan majelis hakim," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Polsek Baki Bongkar Laporan Palsu Kasus Begal Akibat Pinjaman Online
-
Dosen Undip: Pucuk Pimpinan PPP Harus Kembali ke Santri
-
Ribuan Eks Buruh PT Sritex Belum Terima Pesangon, Ahmad Luthfi akan Undang Kurator