SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).
Hadir dalam sidang tersebut pihak yang hadir kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, kuasa hukum tergugat satu (Jokowi) dan kuasa hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).
Sedangkan tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir meski sudah ada pemanggilan sah dua kali dari pihak PN.
Meski demikian, sidang tetap berlanjut dan masuk ke dalam tahap mediasi, yakni proses mediasi.
Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator. Selanjutnya penggugat menunjuk mediator dari majelis hakim PN Solo.
Kemudian setelah bermusyawarah, majelis hakim menunjuk Agus Darwanta sebagai mediator dalam sidang mediasi kasus wanprestasi mobil Esemka.
"Hari ini adalah sidang kedua, sebagaimana persidangan terdahulu tanggal 24 April 2025 pihak tergugat dua tidak hadir dipersidangan. Maka majelis memanggil pihak tergugat dua dalam sidang hari ini," ujar Majelis Hakim Putu Gde Harladi saat persidangan, Kamis (8/5/2026).
Selanjutnya majelis hakim mengecek pihak-pihak yang datang dalam persidangan kedua hari ini.
"Untuk ketidak hadiran tergugat dua, majelis hakim akan meneliti dan mengecek lewat panggilan dari yang bersangkutan," paparnya.
Baca Juga: Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya
"Bahwa PN Solo melalui sudah tercatat sudah melakukan pemanggilan terhadap tergugat dua, Ma'ruf Amin. Berdasarkan tracking cek dari kantor pos yang menunjukkan bahwa surat panggilan diterima oleh pihak keluarga, dan fotonya sudah tersedia di sini," ungkap dia.
Meski tergugat dua tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat dua. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi.
"Atas ketidakhadiran tergugat dua, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa hadirnya tergugat dua. Itu berdasarkan dari PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi," jelasnya.
Selanjutnya tahap mediasi akan dilakukan walaupun pihak tergugat dua tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Adrian Pratomo mengatakan tidak masalah sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
"Tentunya kita sudah memahami apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Karena secara panggilan secara normatif itu sudah sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan aturannya. Sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan putusan majelis hakim," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
Tim Sparta Polresta Solo Tangkap 4 Preman Modus Debt Collector
-
Patroli Malam Polsek Kartasura Sasar Knalpot Brong, 15 Kendaraan Diamankan
-
Dahlan Iskan Dorong Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sosok Netral
-
Bikin Geregetan, Ini Momen Lomba Tarik Mobil Derek di Solo
-
School Creative Hub 2025: Gojek dan Gen Z Gaungkan Kreativitas, Gaya Hidup Non-Tunai