SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi kedua kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak ada kesepakatan atau deadlock.
Hal ini disampaikan tegas oleh Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan usai menghadiri sidang mediasi dengan agenda kaukus di PN Solo, Rabu (7/5/2025).
"Saya menyatakan untuk dinyatakan tidak terjadi ada suatu kesepakatan atau deadlock," terangnya, Rabu (7/5/2025).
Mediasi kaukus digelar di ruang mediasi dengan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan terpisah untuk menemui mediator di ruang mediasi.
Baca Juga: Langsung Panik! Momen Yakup Hasibuan Skak Mat Roy Suryo Soal Analisa Ijazah Jokowi
Hal itu dilakukan dengan maksud agar mereka bisa menyampaikan keinginannya secara lebih mendalam untuk kemudian menemui jalan terang perdamaian kedua pihak.
Dimulai oleh penggugat, Tim TIPU UGM yang terlebih dahulu menemui mediator, kemudian diikuti oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum Jokowi, diikuti dengan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.
Tiap-tiap pihak tersebut memakan waktu lebih kurang 30 menit untuk menyampaikan keinginannya kepada mediator.
YB Irpan mengatakan dari mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi.
"Jadi minggu depan itu sebatas untuk menyampaikan hasil daripada mediasi. Tapi apa yang akan dituangkan seperti apa yang kami nyatakan," ungkap dia.
Baca Juga: Peringatkan Roy Suryo Dkk, Pasbata: Tak Usah Banyak Bicara, Siap Proses Hukum
YB Irpan menegaskan akan tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat. Hal tersebut disampaikan sejak mediasi pertama pekan lalu.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," paparnya.
Dia juga menyampaikan tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Jika memang dilanjutkannya ke persidangan, penggugat tidak memiliki legal standing.
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Pak Taufik selaku penggugat dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan ya, terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan sudah bertemu dengan mediator dan menyampaikan apa yang masih menjadi petitum dalam gugatan tersebut.
"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," jelas dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- Here We Go! PSSI Proses 3 Pemain Keturunan: 2 Bek, 1 Striker!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
-
Pemain Keturunan Rp55,6 Miliar Main Bola di Kampung Pakai Gawang Bambu
-
Maarten Paes Penuhi Syarat Pindah ke Liga Korea
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sempat Temui Warga dan Relawan di Hari Ulang Tahun, Ajudan Ungkap Kondisi Terkini Jokowi
-
Lautan Tumpeng dan Bunga: Wujud Cinta Rakyat untuk Jokowi di Hari Ulang Tahunnya
-
Hari Istimewa Jokowi: Warga Solo Padati Kediaman Presiden dengan Kado dan Ucapan
-
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Penggugat Salah Alamat
-
Sempat Viral, Ayam Goreng Widuran Kini Buka Lagi, Tapi Ada Tulisan....