Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Mei 2025 | 18:01 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).

Dalam mediasi tersebut dengan agenda kaukus, di mana dilakukan pertemuan secara terpisah antara mediator dengan masing-masing pihak. 
 
Jokowi mengatakan ketidak kedatangannya di sidang mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.

"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara," terangnya saat ditemui, Rabu (7/5/2025).
 
Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.

"(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan," ungkap dia.

Baca Juga: Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi

Saat disinggung apakah nanti juga akan membawa dan menunjukkan ijazah, Jokowi kembali menyebut kalau itu memang diperlukan.

"Kalau diperlukan (akan membawa ijazah)," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi mengatakan saat di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli. Untuk itu, dirinya akan membawa hal serupa nantinya.

"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa. Semuanya dari SD, SMP, SMA, dan Universitas (UGM) kita bawa semuanya," jelas dia.

Seperti diketahui sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Langsung Panik! Momen Yakup Hasibuan Skak Mat Roy Suryo Soal Analisa Ijazah Jokowi

Dalam dua kali sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Load More