Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 22:32 WIB
Melalui program 'Kecamatan Berdaya' yang diluncurkan Gubernur Ahmad Luthfi, semua kecamatan di 35 kabupaten/kota di Jateng naik kelas. [Dok Humas Pemprov Jateng]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak 7.810 kepala desa di seluruh Jawa Tengah akan tumplek blek di Kota Semarang.

Sesuai instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, para kades itu wajib mengikuti Sekolah Anti Korupsi, termasuk kades dari wilayah Soloraya.

Sekolah Anti Korupsi dengan tagline 'Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi' itu akan digelar di GOR Indoor Kompleks Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Selasa (29/4/2025).

Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, kegiatan itu penting bagi orang nomor satu di desa di seluruh Jawa Tengah. Dalam memimpin desa, mereka wajib mengetahui aturan-aturan pokok sehingga tidak melanggar ketentuan sebagaimana perundang-undangan.

Baca Juga: Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Kita akan kumpulkan Kades. Ini sebagai upaya preventif dan preemtif terkait tindak pidana korupsi," kata Ahmad Luthfi, Senin (28/4/2025).

Pada acara itu, seluruh kades akan diberikan pembekalan pembangunan, khususnya di pedesaan. Sehingga anggaran yang dimiliki bisa digunakan tepat sasaran dan tidak melanggar aturan.

Sebagai pembicara kunci (keynote speaker) pada acara yang diinisiasi Gubernur Jateng itu adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto

Narasumber selanjutnya adalah Dirkrimsus POlda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Sugeng.

Sementara itu sebagai moderator adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida.

Baca Juga: Panen Raya di Sukoharjo, Ahmad Luthfi: Jateng Kantongi 4,09 Juta Ton Padi

"Kita undang dari KPK, Ombudsman, Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP. Berikan pembekalan pada para kades dalam pembangunan yang taat aturan," tandasnya.

Mantan Kapolda Jateng menekankan bahwa pembangunan di desa di Jawa Tengah mesti maksimal. Alasanya, desa bisa menjadi pusat perekonomian. Terlebih lagi banyak potensi yang bisa dikembangkan di masing-masing daerah.

Acara yang akan dimulai pukul 08.00 WIB tersebut juga bakal disiarkan secara langsung melalui streaming di channel youtube Pemprov Jateng.

Pada kegiatan itu, seluruh kades akan diberikan pembekalan pembangunan, khususnya di pedesaan sehingga anggaran yang dimiliki bisa digunakan tepat sasaran, dan tidak melanggar aturan.

Sebagai pembicara kunci (keynote speaker) pada acara yang diinisiasi Gubernur Jateng itu adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto.

Kemudian, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng Sugeng.

Sementara bertindak sebagai moderator adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida.

"Kami undang dari KPK, Ombudsman, Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP. Berikan pembekalan pada para kades dalam pembangunan yang taat aturan," katanya.

Ia menekankan bahwa pembangunan desa-desa di Jateng mesti maksimal karena desa bisa menjadi pusat perekonomian, apalagi banyak potensi yang bisa dikembangkan di masing-masing daerah.

Kegiatan yang akan dimulai pukul 08.00 WIB tersebut juga bakal disiarkan secara langsung melalui "streaming" di channel Youtube Pemerintah Provinsi Jateng.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.

Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi.

Load More